logo Kompas.id
NusantaraPenyedia Benih Kedelai Bantuan...
Iklan

Penyedia Benih Kedelai Bantuan Dituntut Empat Tahun Penjara

Penyedia benih kedelai dalam program bantuan sarana produksi pertanian dalam kerangka mewujudkan swasembada kedelai nasional, Wanda Christina dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Ponorogo. Terdakwa dinilai terbukti menyelewengkan bantuan sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eqb3QAWw87RPrZt7nATT6IlrVYM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190411nik-foto-benih-kedelai_1554985523-1.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa penyelewengan bantuan benih kedelai Wanda saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/4/2019).

SIDOARJO, KOMPAS - Penyedia benih kedelai dalam program bantuan sarana produksi pertanian dalam kerangka mewujudkan swasembada kedelai nasional, Wanda Christina dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Ponorogo. Terdakwa dinilai terbukti menyelewengkan bantuan sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa yang merupakan Direktur CV Agro Surontani, suplier atau agen benih kedelai bersertifikat, dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa beranggapan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000