Penyedia Benih Kedelai Bantuan Dituntut Empat Tahun Penjara
Penyedia benih kedelai dalam program bantuan sarana produksi pertanian dalam kerangka mewujudkan swasembada kedelai nasional, Wanda Christina dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Ponorogo. Terdakwa dinilai terbukti menyelewengkan bantuan sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Penyedia benih kedelai dalam program bantuan sarana produksi pertanian dalam kerangka mewujudkan swasembada kedelai nasional, Wanda Christina dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Ponorogo. Terdakwa dinilai terbukti menyelewengkan bantuan sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa yang merupakan Direktur CV Agro Surontani, suplier atau agen benih kedelai bersertifikat, dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa beranggapan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa terbukti pada dakwaan primer,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Robertus Sapto Legowo dihadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.
Terdakwa terbukti pada dakwaan primer
Menanggapi tuntutan yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (11/7/2019) tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Yuli menyatakan keberatan. Wanda akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Sapto mengatakan Kabupaten Ponorogo menjadi salah satu sasaran program percepatan peningkatan produksi kedelai nasional menuju swasembada melalui upaya khusus. Program yang dibiayai APBN Perubahan (APBN-P) 2017 ini berasal dari Kementerian Pertanian dan memanfaatkan lahan bekas program perluasan areal tanam baru jagung tahun 2017.
Wajib memanfaatkan lahan
Petani pelaksana wajib memanfaatkan lahannya setelah panen jagung untuk menanam kedelai pada periode tanam Oktober-Desember 2017. Petani pelaksana program kedelai ini mendapat bantuan berupa sarana produksi meliputi benih bersertifikat, pupuk hingga pestisida sesuai kebutuhan masing-masing kelompok.
Untuk Kabupaten Ponorogo sasaran penerima bantuan adalah Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (MPSDH), kelompok tani, dan gabungan kelompok tani. Nilai total bantuan saprodi mencapai Rp 3,9 miliar dan langsung disalurkan ke rekening kelompok tani. Peruntukannya antara lain pengadaan benih berkualitas sebanyak 58,55 ton untuk ditanam pada lahan seluas 3.417 hektar. Dengan asumsi per hektar memerlukan 20 kilogram (kg) benih.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan bantuan saprodi dikerjakan oleh CV Agro Surontani. Kelompok tani penerima bantuan harus mentransfer uang yang mereka terima ke rekening bank atas nama terdakwa Wanda. Namun hingga pelaksanaan program selesai, pengadaan benih tidak terlaksana dengan baik.
Terdakwa Wanda hanya merealisasikan 20,55 ton benih kedelai itupun kualitasnya buruk. Akibatnya petani hanya merealisasikan tanaman kedelai seluas 417 ha. Kekurangan benih sebanyak 38 ton direalisasikan Maret 2018 sehingga tidak bisa ditanam karena lahan petani sudah terlanjur ditanami jagung.
Penyalahgunaan bantuan
Akibat penyalahgunaan bantuan itu, program peningkatan produksi kedelai di Kabupaten Ponorogo gagal terealisasi. Bahkan bantuan benih dan sarana produksi lainnya pun tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh petani sehingga dirugikan sebesar Rp 1,5 miliar.
Tuntutan jaksa telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan antara lain terdakwa Wanda dinilai tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa bahkan tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya yang telah menyebabkan gagalnya program swasembada kedelai nasional.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik dan bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa juga telah memenuhi tanggung jawabnya dalam penyediaan sarana produksi pertanian kedelai.
Hakim Dede Suryaman memberi waktu dua pekan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun materi pembelaan. Dede berpesan agar tidak melebihi waktu yang ditentukan meskipun pengajuan nota pembelaan merupakan hak terdakwa.