Robby Anggi Saputro (24), Robiyono (25), dan Edo Adi Susanto (17), dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, karena bersekongkol mencuri lima sepeda motor dan lima sepeda angin di 10 lokasi di Kabupaten Magelang, Jateng. Semua hasil curian tersebut langsung dijual melalui media sosial (medsos).
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS - Robby Anggi Saputro (24), Robiyono (25), dan Edo Adi Susanto (17), dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, karena bersekongkol mencuri lima sepeda motor dan lima sepeda angin di 10 lokasi di Kabupaten Magelang, Jateng. Semua hasil curian tersebut langsung dijual melalui media sosial (medsos).
Setelah terjadi kesepakatan harga, baik sepeda angin maupun sepeda motor tersebut diantarkan langsung ke pembeli dan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD) atau dibayar setelah barang diserahkan.
Robiyono mengatakan, metode promosi dan penjualan melalui media sosial tersebut, sengaja ditempuhnya karena dianggap lebih efektif dibandingkan mengandalkan pedagang perantara.
“Tidak perlu mengandalkan bantuan orang lain. Cukup memakai akun sendiri, dalam waktu sehari saja, sepeda angin dan sepeda motor tersebut pasti sudah laku terjual,” ujar Robiyono, saat memberikan keterangan di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jumat (12/7/2019).
Robiyono adalah warga Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, dan Robby adalah warga Desa Ringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Adapun, Edo adalah warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Media sosial yang sering dipakainya adalah facebook. Setelah melakukan aksi, sepeda dayung atau sepeda motor tersebut langsung difoto kemudian diunggahnya ke grup jual beli barang, yang beranggotakan warga Kabupaten Boyolali.
Tidak perlu mengandalkan bantuan orang lain. Cukup memakai akun sendiri, dalam waktu sehari saja, sepeda angin dan sepeda motor tersebut pasti sudah laku terjual
Percakapan pribadi
Jika kemudian ada yang berminat membeli, Robiyono mengatakan, pertanyaan lebih mendetil menyangkut kondisi barang biasanya dilakukan melalui percakapan pribadi melalui whatsapp messenger (WA).
Aksi pencurian ini intens dilakukan sejak Januari 2019. Selama jangka waktu sekitar enam bulan tersebut, tiga pelaku tersebut berhasil mencuri lima sepeda motor matic dan dan enam sepeda angin. Satu sepeda motor laku terjual Rp 1,3 juta hingga Rp 1,6 juta, sedangkan satu sepeda angin laku dengan harga berkisar 500.000-Rp 600.000.
Robby yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, mengatakan, sebelum melakukan aksinya, mereka biasanya hanya berkeliling jalan terlebih dahulu. Saat berkeliling, mereka berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor sewaan, atau menggunakan sepeda motor milik Robby.
Untuk memudahkan aksi, kendaraan yang kami incar adalah kendaraan yang biasanya ditinggalkan masih dengan kuncinya
Ketika itulah, mereka kemudian mencari-cari kendaraan yang tengah diparkir dan ditinggalkan pemiliknya di tepi jalan.
“Untuk memudahkan aksi, kendaraan yang kami incar adalah kendaraan yang biasanya ditinggalkan masih dengan kuncinya,” ujarnya,
Robiyono yang bermata pencaharian sebagai buruh di usaha pemotongan kayu, mengatakan, dia, Robby dan Edo berteman akrab karena sering bersama-sama bermain play station. Karena pertemanan akrab tersebut, maka uang yang didapat dari hasil penjualan sepeda dan sepeda motor curian tersebut tidak pernah dibagi rata.
Uang hasil penjualan barang-barang curian mereka pakai bersama-sama untuk menyewa mobil. Dengan menggunakan mobil tersebut, ketiganya kemudian bepergian, jalan-jalan ke sejumlah obyek wisata di luar kota.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, dengan melakukan aksi pencurian ini, para pelaku ini melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun, khusus untuk Edo yang masih berusia 17 tahun, akan ada perlakuan khusus karena polisi juga harus mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini, menurut Yudianto, memberi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan sepeda motor atau sepeda miliknya.
“Saat meninggalkan kendaraan, pastikan kendaraan selalu dalam aman, terkunci, dan pastikan kunci selalu dibawa,” ujarnya.