DP (37) warga Gumelem, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, nekat membunuh dan memutilasi kekasih gelapnya, KW (51) warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat. Alasannya, DP enggan memenuhi permintaan KW yang minta segera dinikahi.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
KEBUMEN, KOMPAS – DP (37) warga Gumelem, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, nekat membunuh dan memutilasi kekasih gelapnya, KW (51) warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat. Alasannya, DP enggan memenuhi permintaan KW yang minta segera dinikahi.
Korban dibunuh di Puncak, Bogor, Minggu (7/7/2019). Pelaku lantas memutilasi korban dalam perjalanan menuju Kebumen. Untuk menghilangkan jejak, jenazah lalu dibakar dan dibuang di hutan jati di sekitar Waduk Sempor, Kebumen, serta sekitar hutan pinus di wilayah Tambak, Banyumas, Jateng.
“Pelaku sudah merencanakannya. Dia melakukannya sendirian karena ada tuntutan dari korban untuk menikah. Ada ketakutan dan kekhawatiran karena pelaku punya istri dan anak sehingga diambil jalan pintas itu,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Kamis (11/7) malam, di lokasi pembuangan potongan tubuh korban di sekitar Waduk Sempor, Kebumen.
Bambang mengatakan, tersangka adalah residivis kasus penculikan dan baru bebas dua bulan lalu. Namun, lewat media sosial, ayah tiga anak ini sudah menebar pesona melalui media sosial. Mengaku sebagai pelaut, ia berhasil menjerat korban yang sudah menikah dan punya satu anak.
Transfer uang
Kasus ini bermula dari penemuan beberapa bagian tubuh manusia yang gosong di Dukuh Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas pada Senin (8/7) malam oleh warga sekitar. Setelah diselidiki, bagian tubuh itu adalah korban pembunuhan. Pelakunya adalah DP yang berhasil ditangkap pada Kamis petang di Purwokerto. Saat itu, dia hendak mengambil uang hasil penjualan mobil korban.
“Cover jok dilepas dan dibersihkan lalu mobil dijual,” kata Bambang.
Hingga Jumat (12/7) dini hari, sekitar pukul 01.00, polisi masih memeriksa tersangka. Dia diminta menunjukkan tempat-tempat yang disinggahi untuk membuang potongan tubuh korban.
Kepala Unit II Reserse Kriminal Polres Banyumas Inspektur Dua Rizky Adhiansyah Wicaksono menambahkan, tersangka dan korban sudah bertemu sebanyak 4 kali. DP juga beberapa kali meminta uang dari korban dan ditransfer hingga 4 kali.
“Transfer masing-masing Rp 2 juta, Rp 8 juta, Rp 4 juta, dan 3 juta,” kata Rizky. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP atau 338 KUHP, 340 KUHP, dan 365 KUHP.