DY (42), seorang pembantu rumah tangga di Jalan Borobudur Agung Barat, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Malang Kota. Ia ditangkap karena diduga mencuri belasan berlian milik majikannya.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — DY (42), seorang pembantu rumah tangga di Jalan Borobudur Agung Barat, Kota Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Malang Kota. Ia ditangkap karena diduga mencuri belasan berlian milik majikannya dan menggunakan uang hasil curian untuk kencan dengan pacarnya.
Ulah DY tercium oleh majikannya sebulan setelah DY tiba-tiba kabur. DY pergi tanpa pamit meski dia sudah bekerja selama enam bulan di sana.
Sebulan setelah DY kabur, majikannya yang seorang dokter baru sadar bahwa ia kehilangan 13 berlian yang disimpan di rumahnya. Korban pun melaporkan kejadian itu kepada polisi, Rabu (3/7/2019).
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak dan sekitar pukul 02.30 DY berhasil ditangkap di sebuah vila di Gang Macan, kawasan Songgoriti, Kota Batu, bersama pacarnya. Penangkapan DY dilakukan lima jam setelah majikannya melapor ke Kepolisian Resor Malang Kota.
Kami sedang dalami keberadaan sisa berlian lainnya, termasuk apakah pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
Tidak lama setelah penangkapan DY, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri DS (36) dan SS (34), penadah berlian hasil curian DY. DS dan SS sedianya diminta untuk menjual berlian di toko emas di Kabupaten Malang.
Polisi berhasil mengamankan lima berlian dan sisanya masih dalam pencarian. Total kerugian majikan akibat hilangnya 13 berlian itu adalah Rp 851 juta. Adapun total nilai berlian ditemukan adalah Rp 468 juta.
”Kami sedang dalami keberadaan sisa berlian lainnya, termasuk apakah pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” kata Wakil Kepala Polres Malang Kota Komisaris Arie Trestiawan.
DY kepada polisi mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Perempuan asal Kupang, NTT, tersebut mengaku terdesak dengan kebutuhan yang semakin meningkat.
Atas tindakannya itu, DY dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Adapun penadah, DS dan SS, dinilai melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.