NTB Tetapkan 10 Desa Percontohan Bersih dari Narkoba
BNNP NTB menetapkan 10 desa percontohan Program Bersinar atau Bersih dari Narkoba di Pulau Lombok dan Sumbawa untuk mendorong partisipasi masyarakat mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba di desa masing-masing.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, menetapkan 10 desa percontohan Program ”Bersinar” atau Bersih dari Narkoba, yang tersebar di kabupaten-kota di Pulau Lombok dan Sumbawa. Tujuannya, antara lain, mendorong partisipasi masyarakat untuk mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba di desa masing-masing.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir Jenderal (Pol) Muhamad Nurochman, Rabu (17/7/2019), kepada media, di Mataram, mengatakan, 10 desa percontohan itu telah ditetapkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah bulan Mei lalu.
Adapun tujuan ditetapkan Desa Percontohan Bersinar itu agar warga desa yang dijadikan percontohan memahami bahaya penyalahgunaan narkotika dan mengetahui efek penggunaannya berikut hukuman yang diterima. ”Dengan pemahaman itu, warga diharapkan bisa berpartisipasi aktif dalam menangkal peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Nurochman.
Nurochman juga mengungkapkan, berdasarkan pemetaan BNNP NTB, terdapat enam kecamatan rawan narkoba di NTB, yakni Kecamatan Pemenang di Lombok Utara di Desa Gili Indah meliputi Gili Trawangan, Meno dan Air; Kecamatan Ampenan, Kecamatan Mataram, dan Kecamatan Cakranegara di Kota Mataram; Kecamatan Batu Layar (Desa Senggigi); dan Kecamatan Lembar (Desa Jembatan) di Lombok Barat.
Terdapat enam kecamatan rawan narkoba di NTB.
Penetapan kecamatan rawan narkoba itu berdasarkan sejumlah indikator, seperti banyaknya lokasi hiburan serta tempat kos dan hunian dengan tingkat keamanan pribadi yang tinggi. Selain itu, angka kemiskinan, angka kriminalitas, serta jumlah pengguna narkoba dan barang bukti narkoba yang ditemukan di lokasi itu.
”Penetapan enam kecamatan rawan ini bisa kami pertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemetaan. Tetapi penetapan itu sifatnya dinamis karena bisa saja nantinya kecamatan yang disebutkan itu dikategorikan aman dari narkoba,” ujar Nurochman.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP NTB Ajun Komisaris Besar Cheppy Ahmad Hidayat mengatakan, penetapan 10 desa percontohan Program Bersinar memiliki kriteria seperti desa/kelurahan yang ditetapkan memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), memiliki relawan antinarkoba, desa itu sebagai daerah/obyek wisata, dan desa/kelurahan yang berada di pesisir pantai.
Tujuan penetapan itu untuk mendorong partisipasi masyarakat desa agar memiliki peran dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. Sebab, narkoba berbahaya bagi kesehatan juga merusak mental generasi yang merupakan generasi penerus dalam mencapai kondisi ideal yang dicita-citakan bagi bangsa dan negara.
Desa Percontohan Program Bersinar itu didukung anggaran yang bersumber dari APBD NTB tahun 2019, besarannya Rp 200 juta per desa. Program ini mulai berjalan efektif tahun 2019.
Desa Percontohan Program Bersinar itu didukung anggaran yang bersumber dari APBD NTB tahun 2019, besarannya Rp 200 juta per desa.
”Saat ini tengah berlangsung pelatihan mentor-mentor di setiap desa. Setelah itu, dilakukan sosialisasi bagi masyarakat dan tokoh masyarakat di desa-desa percontohan itu,” tutur Cheppy. Materi sosialisasi berupa pemahaman bahaya penyalahgunaan narkotika dan efek penggunaannya berikut hukuman yang diterima pengguna.
Hasil survei tahun 2017 menyebutkan, prevalensi penduduk NTB pengguna narkoba mencapai 1,80 persen atau 63.918 orang dari 3.556.800 jiwa penduduk provinsi itu. Selama Januari-Juni 2019, terungkap lima kasus narkoba di NTB. Tiga kasus penyidikannya sudah dinyatakan lengkap atau P 21 dan dua kasus dalam proses penyelidikan.
Rabu ini, BNN juga melakukan pemusnahan 800 gram sabu yang disita dari dua tersangka pengedar. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara memblender sabu lalu memasukkannya dalam wadah yang dicampur pelumas. Kemudian wadah itu ditaman di halaman kantor BNNP NTB. Sabu yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp 1,3 miliar di pasaran.