Parkir Liar Marak di Palembang, Tim Satgas Dibentuk
Polda Sumatera Selatan menginisiasi terbentuknya Tim Satuan Tugas Anti Parkir Liar dan Melawan Arus untuk menertibkan parkir dan lalu lintas di Kota Palembang. Tim terdiri dari anggota TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Polisi Militer.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Mengantisipasi maraknya parkir liar dan kendaraan yang melawan arus, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menginisiasi terbentuknya tim Satuan Tugas Anti Parkir Liar dan Lawan Arus, Rabu (17/7/2019). Tim merupakan petugas gabungan dari anggota TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Polisi Militer.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Komisaris Besar Dwi Asmoro, di Palembang, menerangkan, tim akan melakukan penertiban mulai 17 Juli hingga 31 Juli 2019. Semua lokasi parkir liar beserta juru parkirnya yang melanggar hukum akan ditertibkan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang lancar, tertib, dan aman.
Daerah yang ditertibkan meliputi sepanjang jalan nasional, pusat perbelanjaan, bundaran air mancur, dan sejumlah lokasi yang kini menjadi tempat parkir liar.
Penertiban dilakukan untuk membuat arus lalu lintas di Kota Palembang semakin lancar. Apalagi, saat ini, Palembang sudah menjadi kota metropolitan yang kerap kali dijadikan tempat penyelenggaraan kegiatan berskala internasional. ”Palembang sudah menjadi representasi dari Sumatera Selatan. Untuk itu, perlu penanganan khusus,” kata Dwi.
Selain merupakan langkah sosialisasi, penertiban juga akan dibarengi dengan pemberian sanksi bagi juru parkir atau pengendara yang melakukan pelanggaran. ”Apabila sudah ada rambu di kawasan tersebut, tentu akan ada sanksi,” ungkapnya.
Selain merupakan langkah sosialisasi, penertiban juga akan dibarengi dengan pemberian sanksi bagi juru parkir atau pengendara yang melakukan pelanggaran.
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan daerah. ”Bisa jadi kendaraan yang melanggar akan diderek, diangkut, tergantung jenis pelanggarannya,” kata Dwi.
Dengan penertiban ini, Dwi berharap, kondisi lalu lintas di Kota Palembang bisa lebih lancar sehingga gambaran sebagai kota metropolitan bisa terwujud.
Berdasarkan pantauan Kompas di beberapa lokasi, masih ada kendaraan parkir sembarang, padahal di tempat tersebut sudah ada rambu dilarang stop atau dilarang parkir. Kondisi ini membuat ruas jalan semakin sempit sehingga terjadi pelambatan arus kendaraan di lokasi itu.
Di beberapa pusat perbelanjaan, salah satunya di Palembang Square (PS), juga ada taksi daring yang berhenti di depan mal untuk menunggu penumpang. Kendaraan lain juga berhenti di bahu jalan. Hal ini hampir terjadi saat jam operasional mal sehingga kemacetan pun terjadi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Palembang Edison Martha mengatakan, berdasarkan peraturan daerah, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin parkir di jalan nasional. ”Kalau masih ada, berarti itu parkir liar,” katanya.
Peraturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan peraturan turunan, yakni Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Hanya saja, ujar Edison, pihaknya tidak bisa melakukan pendidikan, untuk itu pendidikan diserahkan kembali kepada pihak kepolisian.
Tindak pidana
Dalam tim satgas itu juga dibentuk tim untuk melakukan penertiban juru parkir yang diduga melakukan tindak pidana seperti pemerasan atau pengancaman.
”Kami akan telusuri, jika ada praktik tersebut, tentu akan diberi sanksi,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Eko Sudaryanto.
Pihaknya juga akan melakukan penindakan terhadap juru parkir yang meminta uang di putaran jalan dan di lokasi yang bukan tempat untuk parkir kendaraan. ”Dengan dibentuknya satgas ini, penindakan akan lebih ketat,” katanya.