Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika untuk menarik guru berstatus aparatur sipil negara dari sekolah swasta hanya berlaku di daerah perkotaan. Sebab, masalah kekurangan guru di sekolah negeri terjadi di kawasan tersebut.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika untuk menarik guru berstatus aparatur sipil negara dari sekolah swasta hanya berlaku di daerah perkotaan. Sebab, masalah kekurangan guru di sekolah negeri terjadi di kawasan tersebut.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Mimika Jenny Usmani saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Rabu (17/7/2019).
Jenny mengatakan, terjadi kekurangan tenaga guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri untuk jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Dari data Dinas Pendidikan Mimika, terjadi kekurangan 323 guru ASN untuk jenjang SD negeri dan 151 guru ASN untuk SMP negeri. Sementara jumlah guru ASN yang tersebar di sekolah swasta, baik SD maupun SMP, di semua daerah Mimika sebanyak 174 orang.
”Kebijakan penarikan guru ASN bukan tanpa alasan yang jelas. Sebanyak 5.604 siswa di 12 SD negeri dan 3.340 siswa di lima SMP negeri yang membutuhkan guru,” ujar Jenny.
Kebijakan penarikan guru ASN bukan tanpa alasan yang jelas. Sebanyak 5.604 siswa di 12 SD negeri dan 3.340 siswa di lima SMP negeri yang membutuhkan guru.
Ia menuturkan, kebijakan penarikan guru ASN karena pihak pengelola sekolah swasta di perkotaan membebankan biaya bagi para siswa. Sementara untuk sekolah negeri, siswa sama sekali tidak mengeluarkan biaya apa pun.
”Seharusnya pihak sekolah swasta di perkotaan tidak membebankan siswa dengan sejumlah biaya. Sebab, Pemda Mimika telah memberikan bantuan operasional pendidikan dan bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Mimika telah menyosialisasikan kebijakan ini kepada guru-guru ASN di sekolah-sekolah swasta di perkotaan.
”Hingga kini, sebanyak tujuh guru ASN dari sekolah swasta telah pindah ke sekolah negeri. Kami akan terus memetakan jumlah guru ASN untuk menempati sekolah negeri yang kekurangan tenaga guru,” kata Jenny.
Sistem zonasi
Ia menambahkan, kebijakan ini semata-mata merupakan implementasi peraturan pemerintah pusat terkait sistem zonasi sekolah.
”Kebijakan ini bukan untuk merugikan pihak pengelola sekolah swasta.
Kami berharap kebijakan ini berdampak pada pemerataan kualitas guru SD dan SMP negeri di seluruh Mimika,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Papua Protasius Lobya mengungkapkan, belum ada peraturan tertulis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penarikan guru ASN dari sekolah swasta.
Kami akan segera menyurati pihak Dinas Pendidikan Mimika agar kembali mengkaji kebijakan ini.
Ia pun menilai, kebijakan yang diterapkan Dinas Pendidikan Mimika telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001. Dalam regulasi ini, pemerintah daerah memberikan bantuan untuk pengelolaan pendidikan bagi sekolah swasta.
”Kami akan segera menyurati pihak Dinas Pendidikan Mimika agar kembali mengkaji kebijakan ini,” kata Protasius.
Uskup Timika John Philip Saklil mengatakan, kebijakan ini akan berdampak bagi 15.000 siswa di 50 sekolah swasta milik Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik.
”Kami berharap kebijakan ini dibatalkan. Sebab, banyak siswa yang terancam tak dapat bersekolah karena tak ada guru yang mengajar,” kata John.