logo Kompas.id
NusantaraJaringan Pertambangan Pasir...
Iklan

Jaringan Pertambangan Pasir Ilegal Libatkan Warga Setempat

Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus diberantas melalui tindakan hukum. Para pelaku membentuk jaringan yang melibatkan warga setempat. Aktivitas ini dinilai merusak lingkungan dan memperparah risiko bencana alam.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G7qdq3O_7iTjJhJvCadyzs1q8jw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F2b99d1ec-2e5c-43c2-9842-ce130950408f_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Sejumlah barang bukti dalam kasus pertambangan pasir ilegal yang dipaparkan di markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam kasus itu, pasir ditambang dengan cara disedot menggunakan alat bermesin diesel.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus diberantas melalui tindakan hukum. Para pelaku membentuk sebuah jaringan yang melibatkan warga setempat. Aktivitas ini dinilai merusak lingkungan dan memperparah risiko bencana alam.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Komisaris Besar Yuliyanto, Rabu (17/7/2019), menyampaikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap 10 tersangka pertambangan pasir ilegal di Kulon Progo. Mereka beroperasi di sepanjang Sungai Progo, di Kecamatan Sentolo.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000