Aparat Kepolisian Daerah Lampung mengirimkan 500 personel gabungan untuk mengamankan situasi di Kabupaten Mesuji, Lampung. Pengamanan dilakukan setelah terjadi bentrok dua kelompok massa di Register 45, Mesuji, karena perebutan lahan. Konflik yang menyebabkan tiga orang tewas itu melibatkan warga penggarap lahan dari Lampung dan Sumatera Selatan.
Oleh
VINA OKTAVIA, RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Lampung mengirimkan 500 personel gabungan untuk mengamankan situasi di Kabupaten Mesuji, Lampung. Pengamanan dilakukan setelah terjadi bentrok dua kelompok massa di Register 45, Mesuji, karena perebutan lahan. Konflik yang menyebabkan tiga orang tewas itu melibatkan warga penggarap lahan dari Lampung dan Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, situasi di lokasi bentrok berangsur kondusif. Saat ini, warga yang terlibat bentrok tidak lagi berkumpul di sekitar lokasi. Meski begitu, penjagaan tetap dilakukan untuk mengantisipasi bentrok susulan.
”Kami terus mengajak seluruh masyarakat di Mesuji untuk menjaga diri dan tidak terprovokasi. Kami berupaya agar situasi tetap aman,” kata Pandra, Kamis (18/7/2019), di Bandar Lampung.
Selain aparat Polda Lampung, sebanyak 140 personel Polda Sumsel juga disiagakan untuk menjaga wilayah perbatasan Lampung-Sumsel. Aparat berjaga mencegah pengerahan massa dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. ”Mereka akan berjaga sampai kondisi aman,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi.
Kami terus mengajak seluruh masyarakat di Mesuji untuk menjaga diri dan tidak terprovokasi. Kami berupaya agar situasi tetap aman.
Sebelumnya diberitakan, dua kelompok massa di kawasan Hutan Register 45, Kabupaten Mesuji, terlibat bentrokan pada Rabu (17/7/2019). Bentrokan itu bermula saat salah satu warga dari kelompok Mesuji Raya membajak lahan di areal yang digarap warga dari kelompok Mekar Jaya Abadi. Massa dari Kelompok Mekar Jaya Abadi yang tidak terima pun menegur dan mengusir warga yang membajak lahan tersebut.
Tak lama kemudian, massa dari Kelompok Mesuji Raya datang dengan membawa senjata tajam. Bentrokan kedua kelompok massa yang berujung pada penganiayaan dan pembunuhan tidak bisa dihindarkan.
Ketiga korban tewas, yakni Rowi (32), Dali (31), dan Roni (37), merupakan warga Kabupaten OKI, sementara satu korban, yakni Jeman (28), dalam kondisi kritis.
Adapun sembilan korban luka ringan dan berat lainnya dirujuk ke RS Bhayangkara, Bandar Lampung. Para korban luka tersebut dirujuk sejak Rabu (17/7/2019) malam.
Sebagian besar korban selamat mengalami luka senjata tajam pada bagian kepala, punggung, lengan, hingga kaki. Tenaga medis diminta fokus melakukan perawatan agar korban segera pulih dan bisa memberikan kesaksian tentang kronologi kerusuhan tersebut.
Memprioritaskan mediasi
Menurut Pandra, pihaknya memprioritaskan mediasi di antara kedua kelompok. Pihaknya mengajak tokoh masyarakat untuk meredam emosi warga. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi.
Dihubungi terpisah, Komandan Kodim 0426 Tulang Bawang Letnan Kolonel (Inf) TNI Kohir menuturkan, TNI turut membantu aparat kepolisian dalam mengamankan situasi dan meredam emosi warga. Pihaknya juga tengah mengupayakan agar warga yang bertikai menyerahkan senjata tajam dan senjata api yang mereka miliki kepada petugas dengan sukarela.
Berdasarkan catatan Kompas, konflik di Kawasan Register 45, Mesuji, bukan kali ini terjadi. Dalam kurun waktu empat tahun terkahir, sedikitnya terjadi empat kali bentrok antarkelompok massa di Register 45 yang menelan korban jiwa.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah VI Lampung Ahmad Darwis menyatakan, saat ini, Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) Kawasan Register 45 dipegang PT Silva Inhutani Lampung. Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan apakah warga yang terlibat bentrok merupakan masyarakat yang bermitra dengan perusahaan.
Tisnanta, pengamat hukum dari Universitas Lampung, yang juga anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, menilai, terjadi pergeseran pola bentrok di Register 45.
Sebelumnya, bentrok kerap terjadi antara warga dan PT SIL selaku pemegang HPHTI. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, justru kerap terjadi konflik horizontal antarmasyarakat demi memperebutkan lahan garapan.
Menurut dia, sengketa lahan dan aksi premanisme kerap menjadi pemicu bentrok di Register 45. Konflik ini akan terus berulang jika aparat dan pemerintah belum menuntaskan akar masalahnya.