Ganja 30 Kg Ditemukan di Bus, Hendak Diedarkan ke Indonesia Timur
Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 30 kilogram dan menetapkan tersangka AB (41) dan KE (31). Ganja dikirim menggunakan bus dan hendak diedarkan di Jawa Timur dan Indonesia bagian timur.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 30 kilogram yang hendak diedarkan di Jawa Timur dan Indonesia bagian timur. Ganja itu ditemukan di dalam bus jurusan Jakarta-Surabaya yang dihentikan di Tol Semarang.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Abiyoso Seno Aji, Kamis (18/7/2019), mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka AB (41) dan KE (31). Keduanya ditangkap di Kota Surabaya, Jatim, saat hendak mengambil paket yang terbagi dalam 30 bungkus.
Seno mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima jajarannya akan adanya pengiriman ganja menggunakan bus. Pihaknya kemudian menghentikan laju bus jurusan Jakarta-Surabaya, Jumat (12/7), di tol Semarang. Di bus itu ditemukan paket 30 kg ganja.
Pihaknya kemudian menghentikan laju bus jurusan Jakarta-Surabaya. Jumat (12/7) di tol Semarang.
”Di paket yang kami temukan, alamatnya ternyata fiktif. Jadi, pengirim dan penerimanya masih dalam pengembangan. Ganja ini rencananya diedarkan hingga ke Indonesia timur,” ujar Abiyoso.
Wilayah peredaran ganja itu meliputi Surabaya, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto (Jatim) serta Sumbawa (Nusa Tenggara Barat), Luwuk, dan Morowali (Sulawesi Tengah). Ini kedua kalinya pengiriman oleh jaringan itu setelah beberapa bulan lalu terkirim 50 kg ganja dengan wilayah peredaran sama.
Menurut Abiyoso, nilai 30 kg ganja itu diperkirakan Rp 150 juta. ”Para tersangka, AB dan KE, dijanjikan Rp 400.000 per kg atau Rp 12 juta untuk 30 kg ganja jika mereka sudah melakukan tugasnya. ”Terkait siapa di balik ini masih dalam pengembangan,” katanya.
Atas aksinya, AB dan KE terancam dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 132 Ayat (1) Pasal 111 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.
Abiyoso berpesan kepada para pengusaha bus serta jasa paket pengiriman untuk lebih teliti dan jeli dalam memastikan barang yang dikirim oleh pelanggan. ”Saat ada yang mengirim barang antarkota, perlu dipastikan isinya. Kejadian ini menjadi catatan dan pelajaran,” ucap Abiyoso.
AB mengatakan, setelah paket ganja itu diterima, ia akan mengirim lagi atau bertemu langsung dengan orang yang dituju. ”Saya biasanya tunggu orderan dan perintah saja. Tidak pernah mengecer,” katanya.
Diincar
Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, jaringan ini telah diincar sejak akhir 2018. Saat itu mereka telah mengirim paket narkoba jenis inex, juga ke wilayah Indonesia bagian timur.
Pada 2019, jaringan itu mengirim total 80 kg ganja. ”Dari awal modusnya sama, dengan pengiriman paket lewat bus. Saat pengiriman, mereka menuliskan bahwa paket tersebut berisi makanan sehingga tidak ketahuan. Hingga akhirnya kami dapat informasi dan melakukan penangkapan,” kata Bambang.
Guna menekan potensi pengiriman paket berisi narkoba, lanjut Bambang, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada perusahaan bus serta jasa pengiriman. Selain itu, juga melakukan razia pada malam hari.
Namun, salah satu kendala yang dihadapi adalah sulitnya menghentikan kendaraan di tol mengingat tingginya kecepatan kendaraan sehingga perlu ada koordinasi lebih dulu.