Semburan Lumpur dan Minyak Setinggi 30 Meter Terjadi di Musi Banyuasin
Lumpur yang mengandung minyak dan gas menyembur hingga ketinggian 30 meter terjadi di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel sejak Jumat (19/7/2019) diduga akibat aktivitas pengeboran ilegal.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS—Lumpur yang mengandung minyak dan gas menyembur hingga ketinggian 30 meter terjadi di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel sejak Jumat (19/7/2019). Semburan ini terjadi diduga karena aktivitas pengeboran minyak illegal di kawasan tersebut.
Hal ini disampaikan Camat Banyung Lencir Akhmad Toyibir, Sabtu (20/7/2019). Dia mengatakan, hingga saat ini, pihak Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Migas yang terdekat dari lokasi semburan, yaitu Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dan Pertamina EP Aset 1 Jambi, sedang berusaha untuk menghentikan semburan tersebut. “Saat ini, pihak KKKS sedang mengukur kandungan gas dan juga tekanan, untuk menentukan alat yang akan didatangkan,” katanya.
Akhmad menerangkan, semburan ini diduga merupakan dampak dari pengeboran minyal ilegal di kawasan tersebut. “Ketika terjadi semburan, pemilik lahan yang diduga merupakan pemilik sumur pengemboran sudah tidak ada ditempat. Hingga saat ini, pemilik lahan terus dicari,” ucapnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja semburan tersebut telah merusak perkebunan warga. Lokasinya yang jauh dari permukiman warga membuat dampaknya tidak dirasakan oleh warga. Namun, jika semburan tidak segera dihentikan, lumpur serta minyak dapat mengarah ke permukiman warga, tindakan evakuasi pun harus segera dilakukan.
Ketika terjadi semburan, pemilik lahan yang diduga merupakan pemilik sumur pengemboran sudah tidak ada ditempat. Hingga saat ini, pemilik lahan terus dicari (Akhmad Toyibir)
Akhmad mengatakan, aktivitas pengeboran ilegal baru pertama kali terjadi di Desa Kaliberau. Namun, diketahui memang ini merupakan kawasan yang kaya akan kandungan migas. Kawasan ini merupakan kawasan yang memiliki potensi migas yang melimpah.
Sebelumnya, SKK Migas mengumumkan adanya Sumur Kaliberau Dalam (KBD) 2X di Blok Sakakemang, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diperkirakan baru bisa melakukan produksi sekitar 15 tahun ke depan.
Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Andi Arie membenarkan adanya semburan lumpur yang mengandung gas dan minyak bumi. Beruntung semburan setinggi 20 meter sampai 30 meter tersebut tidak teridentifikasi adanya gas hidrogen sulfida (H2S) yang berbahaya, yang teridentifikasi hanya lumpur dan batuan.
General Manager KKKS PHE Jambi Merang dan Pertamina Aset 1 Jambi telah memberikan masukan kepada aparat TNI/Polri untuk mengutamakan keselamatan semua pihak agar agar bahaya semburan tersebut tidak meluas. “Demi keamanan lingkungan, petugas juga menghindari kemungkinan adanya percikan api,” kata Andi.
Peristiwa ini , ujar Andi, dapat membuka mata semua pihak bahwa kegiatan hulu migas merupakan rangkaian aktivitas yang memiliki resiko tinggi sehingga perlu mengikuti kerangka peraturan perundangan yang berlaku dan disesuaikan dengan prosedur standar operasi (SOP) yang ketat, serta dilaksanakan oleh organisasi dengan personel yang kompeten dan bersertifikasi, demi keamanan bersama, dengan hasil yang maksimal.
“Pengolahan minyak dan gas tidak bisa dilaksanakan dengan sederhana. Pentingnya untuk menjaga kesinambungan hayati di sekitar wilayah kerja juga menjadi hal utama bagi pelaku usaha hulu migas di bawah naungan SKK Migas,” kata Andi.
Pengolahan minyak dan gas tidak bisa dilaksanakan dengan sederhana. (Andi Arie)
Dengan kejadian yang terus berulang, Andi berharap dapat membuka mata semua pihak bahwa kegiatan pemboran liar sangat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan lingkungan. Perlu adanya ketegasan dalam penindakan/penegakan hukum, sehingga terjadi efek jera bagi pelaku.
“Kami kerap menemui beberapa tempat yang SKK Migas - KKKS bantu penutupan sumur liarnya namun di area lain yang tidak berjauhan masih berlangsung kegiatan pengeboran sumur liar lainnya,” katanya.
Andi mengatakan, SKK Migas juga mendukung secara teknis untuk penutupan sumur dari kegiatan pengeboran liar. Itu karena kegiatan pengeboran liar dapat menjadi beban Negara sehingga dapat memberatkan SKK Migas dan KKKS untuk mencapai efisiensi sektor hulu migas.