KPU Kalsel Tunda Penetapan Hasil Pemilu Legislatif
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menunda penetapan hasil pemilihan umum legislatif 2019. Penundaan itu akibat adanya gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya ke Mahkamah Konstitusi.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menunda Penetapan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019. Penundaan itu dilakukan setelah adanya gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah adanya gugatan itu, KPU Kalsel pun menskors Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel dalam Pemilu 2019 di Banjarmasin, Senin (22/7/2019).
Rapat pleno terbuka yang seyogianya dimulai pada pukul 13.30 Wita itu baru dimulai pada pukul 15.00 Wita. Namun rapat yang digelar di Aula Kantor KPU Kalsel dan dihadiri unsur Pemprov Kalsel, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, dan saksi partai politik peserta pemilu itu kemudian diskors. Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji mengatakan, rapat diskors sampai batas waktu yang belum ditentukan.
”Dalam rapat pleno ini kami belum menetapkan hasil walaupun sebetulnya hasilnya sudah jelas seperti dibacakan tadi. Masih ada persoalan yang belum clear terkait gugatan Partai Berkarya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penghitungan KPU Kalsel, sebanyak 55 kursi DPRD Kalsel diraih 10 partai politik, yaitu Golkar (12 kursi), PDI Perjuangan (8), Gerindra (8), PAN (6), PKS (5), PKB (5), Nasdem (4), PPP (3), Demokrat (3), dan Hanura (1).
Menurut Sarmuji, Partai Berkarya mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan calon anggota legislatif DPR RI dengan nomor register 249. Di nomor register berikutnya, partai nomor urut 7 itu juga mengajukan PHPU untuk Daerah Pemilihan (dapil) 2 Kalsel.
”Padahal, selama ini kami tidak pernah digugat atau dimohonkan untuk memberikan jawaban terkait gugatan di Dapil 2 Kalsel. Namun, kalau kami tetapkan sekarang hasilnya, maka akan cacat secara hukum,” tuturnya.
Sarmuji menuturkan, KPU Kalsel segera berkoordinasi dengan KPU RI untuk membereskan persoalan terkait gugatan Partai Berkarya. ”Kalau sudah clear, rapat pleno akan dilanjutkan. Kami pastikan persoalan ini segera beres sehingga tidak sampai memundurkan waktu pelantikan,” katanya.
Ikuti proses
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Kalsel Siswansyah berterima kasih kepada jajaran KPU Kalsel yang telah bekerja keras hingga kegiatan pemilu berjalan lancar.
”Saya mengimbau kepada partai politik peserta pemilu serta caleg terpilih untuk tetap mengikuti proses sampai selesai. Ikuti rekomendasi dan aturan yang sudah dikeluarkan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.
Menyikapi hasil pemilu 2019, Sahbirin mengatakan kemenangan sejati adalah milik rakyat. Pemilu menunjukkan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai-nilai demokrasi yang penting dari pemilu itu menunjukkan bahwa pemerintah adalah dari, oleh, dan untuk rakyat.
”Untuk itu, saya berharap semua pengurus partai politik serta caleg terpilih dapat memegang komitmen dan amanah rakyat. Teruslah perjuangkan apa yang menjadi kepentingan rakyat,” ucapnya.
Sahbirin juga mengajak semua warga Kalsel untuk kembali merajut persatuan dan kesatuan. ”Usai sudah rivalitas ataupun kompetisi demokrasi. Sekarang kita bergerak bersama untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.