Napi Dua Lapas di Bandung Kendalikan Peredaran Ganja dari Aceh
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap peredaran ganja yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung dan Lapas Banceuy, Kota Bandung.
Oleh
SAMUEL OKTORA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap peredaran ganja yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung dan Lapas Banceuy, Kota Bandung.
Napi yang menjadi pengedar itu adalah YS (62), warga Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, yang mendekam di Lapas Jelekong dengan vonis 4 tahun 1 bulan penjara.
Napi lainnya adalah TS (29), warga Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, yang dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia masih menjalani hukuman di Lapas Banceuy.
”Pengungkapan peredaran ganja yang dikendalikan dua napi di lapas ini setelah seorang kurir, VA, ditangkap. Tersangka VA mengaku diperintah oleh YS dan TS untuk mengambil dan mengantar ganja yang telah ditentukan lokasinya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom di Bandung, Selasa (23/7/2019).
Menurut Enggar, ganja itu berasal dari Aceh dan direncanakan diedarkan di wilayah Jabar. Polisi menangkap VA di Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada 11 Juli. Saat itu, VA membawa ganja 83 kilogram yang ditaruh di bagasi mobil. VA menggunakan mobil dari taksi daring.
VA mengambil paket ganja yang dikemas dalam empat dus itu di suatu tempat yang sudah ditunjukkan oleh TS. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari interogasi terhadap VA, dia mengaku diperintah oleh TS dan YS. Untuk mengambil dan pengantaran ganja itu, VA dijanjikan diberi upah Rp 100.000 per kg.
Untuk mengambil dan pengantaran ganja itu, VA dijanjikan diberi upah Rp 100.000 per kg.
”Dari keterangan tersangka VA, kami lalu berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar untuk dapat memeriksa TS dan YS,” ujar Trunoyudo.
Dalam pemeriksaan, TS mengaku, atas perintas YS, ia mencarikan kurir VA untuk mengambil ganja. Ketika dikonfrontasi, YS membenarkan dirinya telah meminta TS mencarikan orang guna mengambil ganja yang datang dari Aceh tersebut. Menurut Trunoyudo, ganja itu akan dibawa ke suatu gudang milik A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris membenarkan keterlibatan dua napi itu dalam pengendalian peredaran narkoba.
”Dimungkinkan dua napi ini dapat berinteraksi dan mengendalikan peredaran narkoba lewat komunikasi dengan pengunjung yang menjenguk mereka,” kata Abdul.
Dia menuturkan, proses hukum selanjutnya diserahkan kepada penyidik kepolisian. ”Dua napi ini akan dikenai perkara baru. Narapidana TS merupakan napi kasus narkoba, sedangkan YS napi kasus perampokan,” ucapnya.