Peredaran obat palsu di Jawa Tengah diduga masih marak. Masyarakat diimbau waspada saat membeli obat dengan memeriksakannya lewat aplikasi Ceklik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Peredaran obat palsu di Jawa Tengah diduga masih marak. Masyarakat diimbau waspada saat membeli obat dengan memeriksakannya lewat aplikasi Ceklik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
”Kami melakukan sampling beberapa obat, lalu kita cek untuk memastikan agar masyarakat mendapatkan obat bermutu,” kata Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Banyumas Khafidz Nasrudin saat memantau beberapa apotek di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2019).
Khafidz menyebutkan, untuk mengetahui keaslian obat, masyarakat awam bisa melakukannya dengan bantuan teknologi. Lewat aplikasi Ceklik, masyarakat bisa mengetahui keaslian obat asli setelah memasukkan nomor registrasinya.
”Nanti akan muncul nama produk dan asal perusahaannya. Obat palsu ada nomornya, tapi asal. Ketika dicek di aplikasi, datanya tidak ada,” paparnya.
Selain itu, Khafidz juga mengimbau masyarakat membiasakan diri mendapat obat dari instansi resmi. Di Banyumas terdapat 204 apotek. ”Ketika berkunjung ke apotek, minta bertemu apoteker. Dari apoteker, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” ucapnya.
Khafidz menyampaikan, selain mengecek ketersediaan obat, pihaknya juga memberikan advokasi kepada apoteker serta mengecek legal formalnya. ”Apoteker harus memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku, surat tanda registrasi apoteker, kemudian surat izin praktik apoteker,” katanya.
Ketua Tim Pengawas Praktik Profesi Apoteker Pengurus Daerah Jateng Leony Julieta, yang juga ikut serta dalam pemeriksaan itu, menambahkan, tidak hanya apotek, perhatian serupa diberikan pada klinik, rumah sakit, distributor obat, dan dokter praktik.
”Saya memberi masukan apabila ada praktik yang dirasa belum sesuai standar. Hari ini saya fokus pada pengadaan obat, menelusuri produk-produk yang ada di apotek ini, kemudian dicocokkan dengan dokumen pengadaannya. Semuanya legal dan sesuai,” tuturnya.