Satuan Reserse Kriminal bersama Satuan Tugas Antijudi Pilkades Kepolisian Resor Banyumas menangkap 29 tersangka judi terkait dengan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Banyumas, Selasa (23/7/2019). Barang bukti uang tunai yang disita dari para tersangka mencapai Rp 52,8 juta dalam judi yang disebut dengan ”botoh” tersebut.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal bersama Satuan Tugas Antijudi Pilkades Kepolisian Resor Banyumas menangkap 29 tersangka judi terkait dengan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Banyumas, Selasa (23/7/2019). Barang bukti uang tunai yang disita dari para tersangka mencapai Rp 52,8 juta dalam judi yang disebut dengan ”botoh” tersebut.
”Taruhannya variatif. Pemain ada yang memasang Rp 200.000 sampai Rp 5 juta,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Rabu (24/7/2019), di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Bambang menyampaikan, para tersangka ditangkap saat pelaksanaan pilkades serentak yang digelar di 257 desa. Para tersangka ditangkap dari enam lokasi berbeda, yaitu di Desa Banjarsari (Kecamatan Ajibarang), Desa Rawalo (Kecamatan Rawalo), Desa Kramat (Kecamatan Kembaran), Desa Dukuhwaluh (Kecamatan Kembaran), Desa Kalikesur (Kecamatan Kedungbanteng), dan Desa Grujugan (Kecamatan Kemranjen). ”Sebagian besar bertemu dan bertransaksi di pasar,” ujar Bambang.
Pekerjaan mereka kebanyakan pekerja lepas, ada juga dua perempuan yang diamankan. Mereka berdua sebagai pemasang.
Kepolisian menangkap 29 tersangka yang merupakan pemain atau pemasang judi, bandar judi, atau penyedia modal, serta banyon atau pengepul uang. Para tersangka itu berinisial K (34), YHP (30), S (37), NS (67), N (46), R (56), HS (42), AK (62), KS (46), SP (57), HP (61), IS (51), SS (46), W (34), RH (53), KR (44), T (47), SN (58), SM (61), SKM (60), SW (50), WT (51), DW (52), MS (60), SLV (43), SJ (54), DI (63), KS (57), dan HSS (62). ”Pekerjaan mereka kebanyakan pekerja lepas, ada juga dua perempuan yang diamankan. Mereka berdua sebagai pemasang,” paparnya.
Saling komunikasi
Barang bukti yang disita, selain uang tunai, adalah 14 telepon seluler yang dipakai untuk saling berkomunikasi, 1 Wi-Fi portable, dan 2 sepeda motor. ”Modusnya, mereka menebak hasil dari pilkades, siapa yang menang. Ada bandar, banyon, dan pemain. Mereka taruhan,” kata Bambang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Agung Yudiawan menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka HSS menyampaikan, dirinya berperan sebagai banyon atau pengumpul uang dan telah mendapatkan 10 pemain dengan uang taruhan Rp 100.000 setiap orang. ”Saya dapat 10 persen dari uang taruhan. Totalnya saya dapat Rp 100.000,” tuturnya.
Bambang menyebutkan, kasus perjudian saat pilkades ini membuat warga masyarakat resah. ”Tujuan diadakan (satgas antijudi) ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Banyumas dalam melaksanakan rangkaian pesta rakyat demokrasi di tingkat desa, yaitu pilkades,” ujar Bambang.