Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita aset dari seorang bandar narkoba besar berinisial DS senilai Rp 8,4 miliar. Aset yang disita terdiri dari sejumlah tempat usaha di Lhokseumawe, Aceh, rumah, tanah, dan kendaraan, beserta uang senilai Rp 1,6 miliar yang digunakan untuk menyogok petugas.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita aset dari seorang bandar narkoba besar berinisial DS senilai Rp 8,4 miliar. Aset yang disita terdiri dari sejumlah tempat usaha di Lhokseumawe, Aceh, rumah, tanah, dan kendaraan, beserta uang senilai Rp 1,6 miliar yang digunakan untuk menyogok petugas.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Firli, Rabu (24/7/2019) di Palembang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sejumlah kasus narkoba pada Agustus dan Oktober 2018 lalu.
Sebelum ditangkap dalam kasus TPPU, DS sempat mempengaruhi penyidik untuk tidak melanjutkan pengembangan kasus narkoba yang menjeratnya, dengan memberikan uang Rp 1,6 miliar beserta sejumlah kendaraan kepada petugas. “Petugas kami tidak terpengaruh dan pengembangan pun berlanjut,” katanya.
Sebelum menjadi seorang bandar narkoba, ungkap Firli, DS merupakan supir truk yang mendapat pekerjaan dari seorang bandar lain untuk menjadi kurir yang membawa narkoba jenis sabu seberat tujuh ons pada tahun 2015. DS pun tertangkap dan divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan.
Memperbanyak jaringan
Di dalam penjara, DS tidak jera, sebaliknya, dia memperoleh banyak jaringan dan akhirnya dia menjadi bandar narkoba yang cukup besar. DS merupakan bandar narkoba yang sudah melakukan transaksi narkoba sejak 2 tahun lalu.
Tujuannya tidak lain untuk mengubah usaha yang ilegal menjadi usaha yang legal. Namun bisnis narkoba tetap menjadi yang utama
Berdasarkan hasil penyelidikan, DS terlibat dengan jaringan narkoba antar provinsi Aceh bahkan sampai Malaysia. Narkoba tersebut dijual ke beberapa provinsi yang menjadikan Palembang sebagai pasar dan tempat transit. Informasi yang dihimpun Kompas, DS membina jaringan dengan seorang bandar besar berwarganegara Malaysia berinisial MT.
Dari hasil penjualan narkoba, ungkap Firli, DS telah membuka sejumlah usaha seperti tambak udang dan usaha jasa angkutan di Lhokseumawe, Aceh. Selain itu, dia juga membangun sejumlah rumah dan membeli sejumlah tanah dan kendaraan seperti truk dan kendaraan bermotor.
Dalam menyelidiki aliran uang dan aset milik DS, kata Firli, pihaknya melibatkan pihak perbankan termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri aset apa saja yang masih ada,”kata Firli.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Komisaris Besar Farman mengatakan, pengungakapan TPPU ini merupakan hasil dari enam bulan penyelidikan. DS merupakan bandar yang cukup besar dengan jumlah transaksi sekitar 5 kilogram-10 kilogram narkoba jenis sabu per sekali kirim. Dalam satu bulan, dia bisa melakukan sekitar dua kali pengiriman.
Pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri aset apa saja yang masih ada
Adapun dari hasil pencucian uang, DS bisa memperoleh keuntungan yang cukup besar. Omzet tambak udangnya saja bisa mencapai Rp 1,2 miliar setiap tahunnya. Belum lagi usaha jasa angkutan yang terkadang mengikuti tender dari proyek-proyek pemerintah.
Terkait sanksi, ungkap Farman, dia akan berupaya agar aset tersebut dapat disita dan dirampas untuk negara atau untuk operasional penyidikan. “Namun, sanksi tergantung dari keputusan pengadilan,” kata Farman.
Deputi Bidang pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mengatakan, biasanya tipologi yang digunakan oleh bandar narkoba untuk melakukan TPPU adalah dengan menggunakan identitas palsu dan rekening baru. “Hal ini dilakukan agar uang hasil transaksi narkoba tidak terlacak oleh PPATK,” katanya.
Selain itu, para bandar ini biasanya menggunakan uang hasil transaksi narkoba untuk membeli sejumlah aset dan usaha. “Tujuannya tidak lain untuk mengubah usaha yang ilegal menjadi usaha yang legal. Namun bisnis narkoba tetap menjadi yang utama,” katanya.
Menurut Firman, untuk mengungkap tindak pidana TPPU terutama narkoba memang dibutuhkan keuletan dan integritas yang tinggi. Beberapa kali, penyidik Polda Sumsel dapat membuktikan TPPU yang dilakukan oleh para pengedar narkoba . Firman berharap agar masyarakat tidak terpengaruh dan lebih bijak untuk menggunakan identitas dan rekeningnya agar tidak disalahgunakan.