KPK Tangkap Buron Kasus Suap Eks Bupati Labuhan Batu
Umar terlibat dalam kasus penyuapan eks Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap yang ditangkap pada Juli 2018.
Oleh
Aditya Diveranta/Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap UMR atau Umar Ritonga, buronan kasus suap terhadap eks Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang kabur selama setahun terakhir. Umar tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019) pukul 23.06.
Umar tiba dengan pengawalan petugas dan langsung digiring ke dalam gedung. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Umar langsung diperiksa hingga dini hari tadi.
Yuyuk mengatakan, informasi penangkapan Umar telah diterima sejak pukul 07.00. Ia menambahkan, tim saat itu telah mengetahui keberadaan Umar di rumah dan menjemputnya dengan bantuan Polres Labuhan Batu.
”Dia bersikap kooperatif dan kami hargai itu. KPK berharap ini menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lain yang masih buron agar bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum,” ucapnya.
Umar terlibat dalam kasus penyuapan eks Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap yang ditangkap pada Juli 2018. Penyuapan bermodus penitipan uang dan pembuatan kode proyek untuk perusahaan yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Melalui perantara
Dari kasus tersebut, Pangonal didakwa melakukan korupsi secara berlanjut mulai dari tahun 2016 sampai 2018. Ia didakwa menerima uang suap beberapa kali dari pihak swasta dengan nilai total Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura (Rp 2,22 miliar). Uang diberikan kepada peserta lelang proyek infrastruktur di Labuhan Batu melalui beberapa perantara.
Pangonal beberapa kali menerima suap dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong. Uang diterima melalui beberapa anak buah Pangonal, antara lain Thamrin Ritonga, Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan, dan yang saat ini baru ditangkap, yaitu Umar Ritonga.
Pada Maret 2019, Pangonal dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap sejumlah proyek pekerjaan umum. Pangonal juga diminta membayar kerugian negara Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura serta dicabut hak politiknya untuk dipilih kembali selama 3,5 tahun.
Hingga Jumat (26/7/2019) pukul 00.30, Umar masih menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Belum ada informasi pasti terkait proses penyelidikan Umar hingga pagi ini.