Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram merkuri di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Maluku. Namun, sebanyak 17 kilogram merkuri lainnya milik pelaku yang sama lolos.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram merkuri di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Maluku. Namun, sebanyak 17 kilogram merkuri lainnya milik pelaku yang sama lolos. Polisi pun berjanji menelusuri merkuri yang lolos itu.
Merkuri hasil pengolahan tambang batu sinabar di Pulau Seram, Maluku, itu diangkut menggunakan kapal Pelni KM Nggapulu. Wakil Kepala Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Komisaris Ferry Mulyana, dalam keterangan pers di Ambon, Senin (29/7/2019), mengatakan, total 37 kilogram merkuri itu milik IRE (27) dan RS (27).
Kedua pelaku ditangkap sesaat sebelum kapal Pelni KM Nggapulu lepas tali di Pelabuhan Yos Sudarso hari Sabtu (27/7). IRE dan RS membawa 37 kg merkuri ilegal setelah diolah di Pulau Seram, sekitar dua jam perjalanan dengan kapal penyeberangan dari Ambon.
Menurut rencana, merkuri itu dikirim ke Jakarta. Untuk mengelabui petugas, mereka memilih naik kapal sesaat sebelum kapal berangkat. Merkuri itu disimpan di dalam empat tas, dua di antaranya dibawa buruh pelabuhan.
”Saat pelaku ditangkap, dua tas yang berisi 17 kilogram merkuri sudah ada di atas kapal. Petugas tidak bisa mengejar karena kapal sudah menjauh dari pelabuhan,” kata Ferry.
Pihak kepolisian pun sudah berkoordinasi dengan PT Pelni dan polisi di Makassar, pelabuhan yang selanjutnya disinggahi KM Nggapulu. Namun, hingga Senin belum ada kabar tentang keberadaan merkuri tersebut. Polisi berjanji akan terus mencarinya hingga ketemu.
Berdasarkan pemeriksaan, IRE dan RS mengaku terlibat dalam jual-beli merkuri. Mereka mengaku baru pertama kali mengirim barang tersebut ke Jakarta. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Modus pengiriman merkuri dilakukan melalui kapal karena proses pengawasan tidak seketat bandar udara.
Kepala Subbagian Humas Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Inspektur Dua Julkisno Kaisupy menambahkan, jajaran polres setempat terus meningkatkan pengawasan barang-barang yang masuk ke Pelabuhan Yos Sudarso. Selain itu, pengawasan juga dilakukan di pelabuhan dari Pulau Seram ke Pulau Ambon. Sejumlah pintu masuk sudah dipetakan.
Menurut Julkisno, modus pengiriman merkuri dilakukan melalui kapal karena proses pengawasan tidak seketat bandar udara. Selain kapal penumpang, pengiriman juga dilakukan melalui kapal yang mengangkut peti kemas. ”Kami sudah berkoordinasi juga dengan pihak pelabuhan dan ekspedisi pengiriman barang. Kami mengajak kerja sama untuk mencegah pengiriman barang-barang tersebut,” katanya.
Menurut catatan Kompas, pada Mei 2019, Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease juga menggagalkan pengiriman secara ilegal merkuri yang dimasukkan ke dalam buah kelapa. Setelah merkuri dimasukkan, kelapa itu direkatkan kembali menggunakan lem.
Merkuri itu hendak dikirim dari Pelabuhan Yos Sudarso ke Pulau Jawa. Total sebanyak 180 kilogram merkuri dalam 72 kelapa dengan nilai jual sekitar Rp 216 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya akan mendalami kemungkinan beroperasinya kembali tambang batu sinabar di Pulau Seram. Batu sinabar merupakan bahan baku produksi merkuri. Lokasi tambang liar itu telah ditutup pada akhir 2017 atas perintah Presiden Joko Widodo.