Pemerintah Dituntut Beri Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Korban Karhutla
Pemerintah didesak untuk bangun rumah sakit dan berikan pengobatan gratis bagi korban bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Hal itu merupakan satu dari 26 poin tuntutan yang dikabulkan pengadilan dalam gugatan warga pada 2015.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah didesak untuk membangun rumah sakit dan memberikan pengobatan gratis kepada korban bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Hal itu merupakan satu dari 26 poin tuntutan yang dikabulkan pengadilan dalam gugatan warga tahun 2015.
Gugatan warga atau citizen lawsuit dilayangkan masyarakat Kalimantan Tengah melalui Gerakan Anti Asap (GAAS) pada 2016 terkait bencana asap tahun 2015 akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gugatan tersebut diterima dan dikabulkan Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Maret 2017.
Saat itu, hakim mengabulkan permintaan penggugat dan menghukum tergugat, yakni Presiden, empat menteri terkait, Gubernur Kalteng, dan DPRD Provinsi Kalteng, untuk memenuhi tuntutan warga. Para tergugat itu dinyatakan lalai dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan sehingga menjadi bencana asap.
Gerakan tersebut dimotori oleh mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, mantan Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin (alm), Direktur JARI Mariaty A Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya Kartika Sari, juga Nurhadi warga dari Kabupaten Kapuas.
Selanjutnya, pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengeluarkan keputusan menolak kasasi tersebut pada Selasa, 16 Juli 2019, dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Palangkaraya.
”Kasasi sudah ditolak, pemerintah kemudian mengajukan PK (peninjauan kembali). Upaya hukum itu tidak menunda pelaksanaan putusan sebelumnya,” kata salah satu kuasa hukum GAAS, Aryo Nugroho Waluyo, di sela-sela jumpa media, di Palangkaraya, Senin (29/7/2019).
Kasasi sudah ditolak, pemerintah kemudian mengajukan peninjauan kembali. Upaya hukum itu tidak menunda pelaksanaan putusan sebelumnya.
Aryo yang juga Kepala Based Project Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalteng menyatakan, pemerintah harus mulai melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya. Hal itu bisa dimulai dari memberikan pengobatan gratis kepada warga terdampak asap, baik tahun 2015 maupun tahun-tahun sesudahnya.
Hal senada diungkapkan Bayu Herinata, Kepala Departemen Organisasi dan Pendidikan Walhi Kalteng. Ia menyebutkan, tuntutan warga dalam gugatan tersebut merupakan penguatan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009. Hal itu dinilai sangat cocok dilakukan saat ini ketika kebakaran hutan dan lahan kian meluas.
”Saat ini adalah saat yang tepat untuk pemerintah membuka posko-posko kesehatan gratis di desa-desa rawan kebakaran dan membuat kebijakan untuk mendukung pengelolaan lingkungan,” kata Bayu.
Walhi mencatat, sedikitnya terdapat 1.221 titik api yang tersebar di wilayah Kalteng. terdapat dua kabupaten dan satu kota dengan titik api terbanyak, yakni Kabupaten Pulang Pisau (375 titik), Kabupaten Kotawaringin Timur (218 titik), dan Kota Palangkaraya (266 titik). Sisanya menyebar di kabupaten lain.
”Yang kami tuntut itu menjalankan amanat undang-undang, jadi enggak ada yang berlebihan, harusnya mudah saja pemerintah menjalankannya,” lanjut Bayu.
Beberapa tuntutan warga saat itu antara lain membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalteng yang berbasis di wilayah desa yang beranggotakan masyarakat lokal.
Tuntutan lain, mengalokasikan dana untuk operasionalisasi dan program tim tersebut serta melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap empat bulan dalam satu tahun.
Selain itu, wajib menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, juga menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalteng.
Kemudian, menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang mengatur perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Selain itu, mendirikan rumah sakit khusus paru akibat pencemaran udara asap di Provinsi Kalteng yang dapat diakses gratis bagi korban asap.
Sebagai seorang ibu yang punya bayi, saya mau hidup kami di Kalteng penuh rasa aman dan sehat, tentunya bebas asap.
Ketentuan lain adalah memerintahkan semua rumah sakit daerah di wilayah Provinsi Kalteng membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap. Selain itu juga membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap.
”Sebagai seorang ibu yang punya bayi, saya mau hidup kami di Kalteng penuh rasa aman dan sehat, tentunya bebas asap,” kata Mariaty A Niun, warga Palangkaraya yang juga menjadi penggugat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail menyebutkan, pengobatan gratis bagi korban karhutla sudah sejak lama dilakukan. Adapun kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih dalam pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalteng.
”Perlu diingat, kami ini juga kepanjangan pemerintah pusat. Andai ada upaya hukum terhadap keputusan MA itu, ya, kami dukung,” kata Habib saat dihubungi dari Palangkaraya.