logo Kompas.id
NusantaraPenyelundup Sabu asal Malaysia...
Iklan

Penyelundup Sabu asal Malaysia Dituntut Hukuman Maksimal

Wong Seng Ping (39), warga negara Malaysia dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dianggap terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,8 kilogram ke Indonesia. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar, subsider dua tahun penjara.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G7g-Jw6BhRBUksgRRbX4NhltLCs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190729-foto-narkoba-malaysia1_1564400393.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa penyelundup narkoba asal Malaysia, Wong Seng Ping di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (29/7/2019).

SIDOARJO, KOMPAS -Wong Seng Ping (39), warga negara Malaysia dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dianggap terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,8 kilogram ke Indonesia. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar, subsider dua tahun penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa penyelundup narkoba tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/7/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mulyono.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000