Penyelundup Sabu asal Malaysia Dituntut Hukuman Maksimal
Wong Seng Ping (39), warga negara Malaysia dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dianggap terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,8 kilogram ke Indonesia. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar, subsider dua tahun penjara.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS -Wong Seng Ping (39), warga negara Malaysia dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dianggap terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,8 kilogram ke Indonesia. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar, subsider dua tahun penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa penyelundup narkoba tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/7/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mulyono.
“Terdakwa terbukti melawan hukum mengekspor narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 113 undang-undang tentang narkotika,” ujar jaksa Novita Maharani.
Wong Seng Ping alias Toni ditangkap di terminal penumpang internasional Bandar Udara Juanda Surabaya, 24 Desember 2018. Saat itu, terdakwa baru turun dari pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 321 yang bertolak dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia.
Seperti penumpang pada umumnya, setelah turun dari pesawat, dia pun masuk ke terminal penumpang untuk pemeriksaan petugas imigrasi. Selanjutnya, terdakwa mengambil barang bawaannya. Dalam perjalanan, dia membawa sebuah koper warna hitam.
Dari pemeriksaan dengan alat pendeteksi barang, terdapat sesuatu yang mencurigakan di dalam koper terdakwa. Barang mencurigakan itu antara lain berada dalam lima kaleng keripik kentang dan satu bungkus minuman instan ukuran besar. Pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu.
Hasil pemeriksaan tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jatim menunjukkan, terdakwa merupakan kurir yang ditugasi memasukkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Pria yang hanya lulus setingkat Sekolah Dasar ini menerima imbalan 3.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 10 juta jika berhasil membawa barang sampai tujuan.
Pria yang hanya lulus setingkat Sekolah Dasar ini menerima imbalan 3.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 10 juta jika berhasil membawa barang sampai tujuan.
Narkoba itu rencananya dibawa ke Sidoarjo setelah diserahkan oleh terdakwa kepada kurir lokal. Namun, sebelum sampai lokasi tujuan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Tipe Madya Juanda dan menjalani proses hukum. Selain menyita sabu seberat 2,8 kg, petugas Bea Cukai juga menyita uang tunai 964 dolar Singapura dan uang sebanyak 197 RM.
Novita mengatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam sidang, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang selama persidangan berlangsung, didampingi kuasa hukum dan penerjemah bahasa, mengaku keberatan. Dia mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Eriec Yonantha mengatakan, tuntutan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar memberatkan kliennya. Alasannya, terdakwa Wong hanya kurir, bukan pemilik narkoba apalagi bandar pemasok.
Terdakwa menjadi kurir narkoba karena motif ekonomi sebab dia berpendidikan rendah dan sulit mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga menganggur.