Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong pemerintah daerah untuk membangun hutan kota. Keberadaan hutan kota sangat penting untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah perkotaan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARBARU, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong pemerintah daerah untuk mandiri membangun hutan kota. Keberadaan hutan kota sangat penting untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah perkotaan.
Periode 2015-2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalokasikan dana APBN untuk membangun hutan kota seluas 923 hektar di berbagai wilayah Indonesia.
”Kami menaruh perhatian besar pada pembangunan hutan kota di Indonesia. Namun, mulai 2018, pemerintah daerah diminta membangun hutan kota secara mandiri,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam acara Serah Terima Hutan Kota di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (30/7/2019).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 71 Tahun 2009 tentang Hutan Kota, pemerintah telah mengamanatkan setiap pemda membangun dan menetapkan hutan kota. Luasnya, paling sedikit 10 persen dari wilayah perkotaan atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
Siti Nurbaya mengatakan, hutan kota merupakan bagian dari ruang terbuka hijau, yaitu hamparan lahan yang ditumbuhi pepohonan yang kompak dan rapat dalam wilayah perkotaan. Hutan kota bisa berada di tanah negara ataupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota.
"Luas hutan kota dalam satu hamparan yang kompak minimal 0,25 hektar,” ujarnya.
Keberadaan hutan kota sangat penting karena berfungsi mengurangi peningkatan suhu udara, mengurangi pencemaran udara, serta mencegah penurunan air tanah dan permukaan. Hutan kota juga efektif meminimalkan banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, mengendalikan perubahan iklim, dan wahana edukasi publik.
Ada berbagai macam tipe hutan kota, yaitu tipe kawasan permukiman, kawasan industri, rekreasi, pelestarian plasma nutfah, serta perlindungan dan pengamanan. Bentuk hutan kota dapat berupa jalur mengelompok ataupun menyebar. Penentuan tipe dan bentuk hutan kota sangat diperlukan untuk mengoptimalkan fungsi dan tujuan pembangunan hutan sehingga berdampak maksimal.
Untuk mempercepat pembangunan hutan kota, pemda diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan masyarakat, komunitas maupun kalangan bisnis
Menurut Siti Nurbaya, Kementerian LHK dengan APBN 2017 telah merancang dan membangun hutan kota di Banjarbaru, Kalsel seluas 25 ha. "Untuk mempercepat pembangunan hutan kota, pemda diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan masyarakat, komunitas, maupun kalangan bisnis,” tuturnya.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengatakan, lahan perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru tergolong luas, mencapai 400 ha. Untuk mendukung konsep perkantoran berwawasan lingkungan, sekitar 100 ha dari lahan tersebut dijadikan Kebun Raya Banua.
Pemprov Kalsel, ujar Sahbirin, memiliki program andalan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, yakni gerakan revolusi hijau. Gerakan itu bertujuan menggerakkan seluruh komponen rakyat di Kalsel agar peduli terhadap lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon.
Untuk mendukung gerakan revolusi hijau, Pemprov Kalsel melalui Dinas Kehutanan membangun Miniatur Hutan Hujan Tropika di kawasan perkantoran Pemprov Kalsel seluas 90 ha. ”Ini adalah komitmen kami untuk memelihara hutan hujan tropis Kalimantan dan sekaligus memperbaiki kondisi paru-paru dunia yang mulai rusak,” katanya.
Menurut Sahbirin, Miniatur Hutan Hujan Tropika ditanami jenis pohon meranti dan ulin serta jenis pohon hutan hujan tropis lainnya, yang merupakan tanaman endemik Kalsel. ”Pengayaan jenis-jenis endemik lain akan terus dilakukan sehingga miniatur ini kelak mencerminkan hutan hujan tropis yang seutuhnya,” kata Sahbirin.