Polda Lampung Tangkap 350 Tersangka Tindak Kejahatan
Aparat Kepolisian Daerah Lampung mengungkap 260 kasus kriminalitas selama Operasi Sikat Krakatau 2019. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari itu, sekitar 350 pelaku kejahatan ditangkap.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Lampung mengungkap 260 kasus kriminalitas selama Operasi Sikat Krakatau 2019. Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari itu, sekitar 350 pelaku kejahatan ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, operasi Sikat Krakatau Tahun 2019 yang berlangsung sejak 5-18 Juli bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Selama masa operasi, petugas mencatat terjadi 314 kasus kriminalitas. Adapun 36 kasus lainnya yang diungkap polisi merupakan perkara yang masuk dalam target. Kasus kejahatan didominasi oleh tindak kejahatan jalanan, misalnya pencurian dan perampokan. Pelaku kejahatan juga tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya.
”Jumlah perkara yang diungkap naik 40 persen dari tahun 2018,” kata Pandra saat ekspose kasus di Markas Besar Polda Lampung, Kamis (1/8/2019). Tahun lalu, jumlah kasus yang diungkap 224 kasus.
Jumlah perkara yang diungkap naik 40 persen dari tahun 2018.
Dia mengatakan, selain melakukan mengungkap pelaku tindak kejahatan, polisi juga mengejar 39 tersangka yang masuk dalam target operasi. Para tersangka ini dibekuk di tempat persembunyiannya.
Penyerahan senjata api
Polisi juga menyita barang bukti berupa 195 senjata api rakitan, 99 butir amunisi, dan 4 senjata tajam. Selain itu, polisi juga mengamankan 99 sepeda motor dan 4 mobil hasil curian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar M Barly mengatakan, sebagian senjata api rakitan tersebut merupakan hasil penyerahan secara sukarela oleh pemiliknya. ”Kami mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan. Penyerahan dari semua polres di Lampung,” kata Barly.
Menurut dia, masyarakat yang mau menyerahkan senjata api secara sukarela tidak akan dikenai hukuman. Mereka hanya akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.