Polres Banjarnegara Bekuk Pelaku Penipuan Modus Rental Mobil
Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial BG (26). Pelaku mengaku merental mobil, tetapi kemudian justru digadaikan kepada orang lain. Barang bukti berupa sembilan mobil disita kepolisian.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarnegara menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan berinisial BG (26). Pelaku mengaku merental mobil, tetapi kemudian justru digadaikan kepada orang lain. Barang bukti berupa sembilan mobil disita kepolisian.
”Modusnya, dia merental mobil, tapi kemudian mobil tersebut digadaikan kepada orang lain. Uang rental hanya diberikan untuk bulan pertama, kemudian bulan kedua hilang. Satu unit mobil digadaikan Rp 20 juta sampai Rp 30 juta,” ujar Kepala Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Aris Yudha Legawa, Kamis (1/8/2019), di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Aris mengatakan, dalam waktu sebulan, tersangka merental dari sejumlah tempat persewaan mobil, kemudian mobil digadaikan di beberapa kota. ”Mobil-mobil ini kami ambil dari beberapa tempat, seperti Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen,” ucapnya.
Modusnya, dia merental mobil, tapi kemudian mobil itu digadaikan kepada orang lain. Uang rental hanya diberikan untuk bulan pertama, kemudian bulan kedua hilang. Satu unit mobil digadaikan Rp 20 juta-Rp 30 juta.
Aris menyampaikan, total uang yang diperoleh tersangka mencapai Rp 180 juta. Dari pengakuan tersangka, uang dipakai untuk membayar utang hingga Rp 150 juta. ”Selain untuk membayar utang, uangnya juga untuk berfoya-foya,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Agung Setyo Budi Utomo menyebutkan, tersangka ditangkap pada 23 Juli 2019 dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. ”Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujarnya.
Pakan ternak
Selain membekuk tersangka penipuan mobil rental, kepolisian juga menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan pakan ternak ayam pada 28 Juli 2019. Ketiga tersangka itu berinisial SAS (37), KSM (30), dan MSB (24).
”Modusnya, tersangka menggedor-gedor pintu gudang. Kemudian, begitu pintu dibuka, penjaga gudang diancam dengan celurit. Kerugian pakan ternak sebanyak 33 zak pakan ternak. Masing-masing zak seberat 50 kilogram,” tutur Aris.
Ia mengatakan, pelaku telah beraksi selama empat bulan terakhir di beberapa gudang dan kandang ayam, seperti Kecamatan Banjarmangu, Karangkobar, Pejawaran, dan Punggelan. ”Total pelaku ada sembilan orang dan yang berhasil ditangkap baru tiga orang. Mereka spesialis pencuri pakan ternak karena sudah ada jaringan penadahnya,” lanjutnya.
Total pelaku ada sembilan orang dan yang berhasil ditangkap baru tiga orang. Mereka spesialis pencuri pakan ternak karena sudah ada jaringan penadahnya.
Agung menyatakan, tersangka KSM dan SAS merupakan residivis dalam kasus pencurian ternak bebek. Mereka berdua pernah dipenjara selama 4 bulan.
”Dulu pernah masuk penjara karena mencuri 26 ekor bebek,” ucap tersangka SAS. Ketiga tersangka diketahui sebagai teman satu kampung di Desa Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap menangkap 14 tersangka kasus perjudian selama Juli 2019.
”Ada yang judi dadu dan juga judi togel. Kami bersama pemerintah daerah terus bersosialisasi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan judi. Kalau tidak mau kita ingatkan, akan kami proses,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, di Cilacap.