Kurir Sabu Jaringan Batam Dibekuk Polres Banjarnegara
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarnegara membekuk dua orang kurir narkotika jenis sabu yakni seorang perempuan berinisial TY (35) dan seorang pria berinisial SAJ (29). Keduanya diduga kurir sabu dari jaringan Batam.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
BANJARNEGARA, KOMPAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarnegara membekuk dua orang kurir narkotika jenis sabu di Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah, Jumat (2/8/2019). Dua tersangka yakni perempuan berinisial TY (35) dan seorang pria berinisial SAJ (29) merupakan kurir sabu dari jaringan Batam. Barang bukti seberat 124,61 gram sabu disita.
“Ini jaringan Batam. Tiket pesawat jelas mereka dari Batam, turun di Semarang kemudian mereka menuju ke Banjarnegara," kata Kepala Kepolisian Resor Banjarnegara Ajun Komisaris Besar Aris Yudha Legawa, Minggu (4/8/2019) di Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Aris mengatakan, berdasarkan pengakuan TY sabu dibawa disimpan di dalam tas serta diselubungi pakaian sehingga tidak terdeteksi petugas keamanan. “Kami masih mendalami bagaimana yang bersangkutan membawa sabu sehingga bisa lolos dari pemeriksaan di bandara,” tutur Aris.
Mereka diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Batam
TY dan SAJ ditangkap di salah satu kamar kos di Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara pada Jumat malam. “Mereka ditangkap saat mencoba keaslian barang yang dibawanya,” ujar Aris.
Dari pemeriksaan, lanjut Aris, mereka diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Batam. “Sabu rencananya akan diedarkan di Banjarnegara dan juga daerah Jawa Barat. Barang diduga berasal dari Malaysia,” tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara Inspektur Polisi Satu Akbarul Hamzah menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, dan 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati.
Selain menangkap kurir, kepolisian juga menangkap seorang pengguna sabu berinisial SAP (31) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah sabu seberat 1,1 gram. “Tersangka ditangkap 1 Agustus 2019. Dari pengakuannya, tersangka mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat mengendarai truk hingga ke luar kota,” katanya.
Selain kasus narkoba, Kepolisian Resor Banjarnegara melalui Satuan Reserse Kriminal menangkap tersangka GR (48) yang melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan kekasihnya yaitu Wa meninggal dunia. “Tubuh korban terbakar hingga 85 persen karena disiram bensin oleh pelaku dan seketika itu terbakar karena ada lampu sentir di dekatnya. Mereka berdua cekcok karena GR cemburu kepada Wa, apakah ada laki-laki lain,” papar Aris.
Kasus penganiayaan terjadi pada 9 Juli 2019 pukul 03.00 di salah satu rumah kos di Kelurahan Semarang, Banjarnegara. Korban sempat dirawat di rumah sakit, tetapi kemudian meninggal dunia karena luka bakar yang cukup parah.
“Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara Ajun Komisaris Agung Setyo Budi Utomo.