Peredaran minuman keras yang dilakukan secara ilegal terus berusaha ditekan di wilayah Kota Yogyakarta. Upaya itu berupa penindakan tegas oleh aparat kepolisian terhadap para pelaku. Tujuannya guna menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
Oleh
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Peredaran minuman keras yang dilakukan secara ilegal terus berusaha ditekan di wilayah Kota Yogyakarta. Upaya itu berupa penindakan tegas oleh aparat kepolisian terhadap para pelaku. Tujuannya guna menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
”Kami konsisten dan berkomitmen terhadap masalah peredaran miras (minuman keras) ilegal. Sepanjang secara hukum kami berwenang, kami akan berantas,” kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Yogyakarta Komisaris Besar Armaini, Senin (5/8/2019), di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Terkini, Sabtu (3/8), Polres Yogyakarta menyita 2.690 botol miras yang dijual secara ilegal dari AEH (44). Menurut hasil pemeriksaan, AEH telah berjualan selama dua tahun. AEH berjualan di rumah toko (ruko) yang juga ditinggalinya di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Dia tidak bisa menunjukkan izin sewaktu diperiksa. Perlu diketahui, minuman keras tak sepenuhnya dilarang. Ada perizinannya dan sangat ketat, sementara yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk menjual.
Secara sembunyi
Armaini menyampaikan, AEH menjual minuman keras itu secara sembunyi-sembunyi. Dari luar, tidak terlihat dijual minuman keras di ruko tersebut. Pembeli akan dilayani di belakang ruko. Saat dilakukan penggeledahan, AEH juga tidak mengantongi izin dari penjualan minuman keras tersebut.
Harga minuman keras yang dijual itu beragam, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1.000.000. Lebih dari 20 merek minuman yang dijualnya. Ada minuman keras yang berlabel resmi. Ada pula minuman keras yang dijual dalam botol plastik tanpa adanya kadar alkohol yang tertera jelas pada botolnya.
”Dia tidak bisa menunjukkan izin sewaktu diperiksa. Perlu diketahui, minuman keras tak sepenuhnya dilarang. Ada perizinannya dan sangat ketat, sementara yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk menjual,” kata Armaini.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Umbu L Woleka. Ia menyatakan, penjualan minuman beralkohol itu sebenarnya tidak dilarang. Namun, terdapat aturan ketat yang mengatur pengendalian penjualannya. Peraturan itu harus ditaati guna mengendalikan peredaran minuman beralkohol demi mencegah terjadinya dampak negatif dari minuman tersebut.
”Kalau menjual harus punya izin dan ada batasannya. Mana produk yang benar dan salah. Itu harus jelas sesuai dengan persyaratan yang ada,” kata Umbu.
Penjualan minuman keras itu diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam peraturan itu, penjual minuman beralkohol tanpa izin diancam hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Masyarakat tidak perlu takut menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian atau satpol PP jika mengetahui tempat penjualan minuman beralkohol yang ilegal dan tak berizin.
”Salah satu kekuatan hukum itu adalah efek jera. Kalau efeknya belum jera, berarti levelnya harus ditingkatkan. Kalau memang pelaku itu bermain (menjual minuman keras) lagi, kami akan tangkap lagi. Jatuh bangun saja kita,” ujar Armaini.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang terus menindak penjualan miras secara ilegal. Ia menyatakan, konsumsi terhadap minuman keras menimbulkan dampak negatif, seperti adanya tindak kriminal hingga meninggalnya orang akibat meminum minuman keras oplosan.
”Masyarakat tidak perlu takut menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian atau satpol PP jika mengetahui tempat penjualan minuman beralkohol yang ilegal dan tak berizin,” ujar Haryadi.