Pemerintah Provinsi dan kabupaten di Lampung menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung. Langkah kesepahaman itu adalah melakukan sinkronisasi data wajib pajak pusat dan daerah.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 kabupaten di Lampung menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung, Senin (5/8/2019). Langkah kesepahaman itu adalah melakukan sinkronisasi data wajib pajak pusat dan daerah. Kerjasama itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung Eddy Wahyudi menuturkan, pihaknya akan bekerjasama dengan pemda untuk melakukan sinkronisasi data wajib pajak di Lampung. Dengan begitu, potensi pajak yang diperoleh oleh daerah diharapkan bisa lebih besar.
“Ada beberapa mekanisme yang kami inisiasi, seperti pertukaran data yang selama ini sulit dilakukan. Dengan adanya pertukaran data yang baik, kami lebih mudah untuk menghimpun pajak pusat dan daerah,” kata Eddy.
Acara tersebut dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan sejumlah bupati/walikota di Lampung. Selain itu, hadir pula hadir pula Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut menuturkan, kehadiran KPK dalam acara itu untuk memberikan pendampingan pada pemerintah daerah. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kepala daerah yang melakukan korupsi.
Sebelumnya, KPK telah mendampingi Provinsi Lampung dalam program pencegahan korupsi sejak 2018. Sejumlah sektor strategis yang diawasi antara lain perencanaan, keuangan, penananam modal, dan perizinan. Sektor-sektor itu dinilai rawan tindak pidana korupsi karena terkait dengan proyek pembangunan di daerah.
Sementara itu, Arinal menuturkan, kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan begitu, pembangunan di tingkat daerah dapat lebih cepat sehingga pertumbuhan ekonomi dapat lebih baik.