logo Kompas.id
NusantaraSinkronisasi Data Wajib Pajak ...
Iklan

Sinkronisasi Data Wajib Pajak Pusat dan Daerah

Pemerintah Provinsi dan kabupaten di Lampung menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung. Langkah kesepahaman itu adalah melakukan sinkronisasi data wajib pajak pusat dan daerah.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gtCqcOQGHaRJA4oqI1YkfCqNSoY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FDSC05874_1565009253.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Pemerintah provinsi Lampung dan 15 kabupaten di Lampung menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung, Senin (5/8/2019). Kerjasama itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 kabupaten di Lampung menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung, Senin (5/8/2019). Langkah kesepahaman itu adalah melakukan sinkronisasi data wajib pajak pusat dan daerah. Kerjasama itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung Eddy Wahyudi menuturkan, pihaknya akan bekerjasama dengan pemda untuk melakukan sinkronisasi data wajib pajak di Lampung. Dengan begitu, potensi pajak yang diperoleh oleh daerah diharapkan bisa lebih besar.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000