Setelah belasan kali mencuri di sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejak 2016, M Dukri (43) akhirnya tertangkap saat mencuri mesin diesel penyedot air. Ia memanfaatkan kelengahan petani yang meletakkan mesin pompa di area persawahan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEMALANG, KOMPAS -- Setelah belasan kali mencuri di sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejak 2016, M Dukri (43) akhirnya tertangkap saat mencuri mesin diesel penyedot air. Ia memanfaatkan kelengahan petani yang meletakkan mesin pompa di area persawahan.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang Ajun Komisaris Besar Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, M Dukri (43) ditangkap saat mencuri mesin diesel penyedot air di salah satu area persawahan Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Senin (29/7/2019). "Setelah diperiksa lebih lanjut, dia mengaku belasan kali melakukan aksi pencurian di lima kecamatan di Kabupaten Pemalang. Aksi-aksi tersebut dilakukan sejak 2016," ujar Kristanto, di Pemalang, Rabu (7/8/2019).
Dukri juga mengaku pernah mencuri mesin diesel di tempat lain yakni di Kecamatan Ampelgading. Pencurian dilakukan 11 November 2018. Menurut Kristanto, saat olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan mata kunci letter L beserta gagang kuncinya.
"Setelah didesak akhirnya Dukri mengaku kunci tersebut digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor," kata Kristanto.
Dukri, warga Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang mengaku sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak 15 kali di tempat berbeda sejak 2016. Di Kecamatan Pemalang misalnya, dia mengaku mencuri sebanyak lima kali pada 2016 dan 2018.
"Selama ini pelaku mengincar kendaraan-kendaraan yang diparkir di tempat sepi. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memodifikasi kunci letter L sehingga bisa dipakai untuk menyalakan mesin kendaraan tersebut," imbuh Kris.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, polisi melakukan penyelidikan pada 15 tempat yang disebutkan Dukri. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan lapangan, polisi menyita sebanyak 11 kendaraan roda dua hasil pencurian.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang Ajun Komisaris Suhadi, selama ini, pelaku menjual kendaraan hasil curian tersebut. Dalam melakukan penjualan, Dukri bekerja sama dengan dua penadah yakni, Heri (26) dan Kusmoro (36).
"Dari sekitar 15 kendaraan yang dicuri, ada 11 kendaraan yang belum laku dijual. Sebagian dari sebelas kendaraan itu berada di tangan penadah. Penadah baru akan memberikan uang kepada Dukri ketika kendaraan hasil curian laku dijual," kata Suhadi.
Akibat perbuatannya, Dukri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Adapun dua penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Kedua penadah tersebut diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penggelapan mobil
Selain kasus pencurian, Polres Pemalang juga menangkap seorang tersangka penggelapan mobil yakni, HR Noer Mutawakkil (48). Berdasarkan pengakuannya, Noer telah menggelapkan lima buah mobil.
Dalam melakukan aksinya, Noer mengenakan pakaian menyerupai ulama untuk mengelabuhi korban. Modus operasi Noer dengan berpura-pura menyewa mobil para korban dengan sewa Rp 300.000 per hari.
"Setelah berhasil dibawa, mobil-mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp 30 juta-Rp 40 juta. Berdasarkan pengakuan, tersangka telah menggelapkan sedikitnya lima mobil," ucap Suhadi.
Suhadi memperkirakan, Noer menggelapkan lebih dari lima mobil. Hingga saat ini, Polres Pemalang masih menunggu korban-korban lain yang kemungkinan masih belum melapor.
Akibat perbuatannya, Noer dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal empat tahun penjara.