Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Dana Jaspel BPJS Kesehatan Puskesmas Porong
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membebaskan terdakwa korupsi penyimpangan dana jasa pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan, Esti Handayani, dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Puskesmas Porong, Sidoarjo, itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membebaskan terdakwa korupsi penyimpangan dana jasa pelayanan Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan, Esti Handayani, dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Mantan Kepala Puskesmas Porong, Sidoarjo, itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi.
Putusan tentang vonis terhadap terdakwa itu disampaikan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung, Jumat (9/8/2019. Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan itu dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan kuasa hukum terdakwa.
Selain menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala tuntutan jaksa, majelis hakim juga memerintahkan agar Esti segera dibebaskan dari status tahanan kota. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar hak-hak terdakwa segera dipulihkan sesuai dengan kemampuan, harkat, serta martabatnya.
Terdakwa tidak menikmati uang tersebut sehingga unsur menguntungkan diri sendiri tidak terpenuhi. Namun unsur menguntungkan orang lain terpenuhi yakni para tenaga sukarelawan yang tidak digaji oleh pemerintah tetapi tenaganya dibutuhkan untuk membantu pelayanan kesehatan di Puskesmas Porong
Vonis itu bertentangan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa yakni melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut umum Kejati Jatim Gunawan menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Selain itu terdakwa dituntut hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Perkara korupsi dengan terdakwa Esti Handayani ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 17 September 2018. Penyidik menemukan pemotongan dana jasa pelayanan yang bersumber dari BPJS Kesehatan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Porong. Besarnya potongan itu 15 persen dari nilai yang diterima masing-masing tenaga kesehatan.
Unsur tidak terpenuhi
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Terdakwa dalam satu acara lokakarya mini yang dihadiri seluruh karyawan puskesmas menyampaikan ada kebutuhan uang untuk pembayaran transpor para sukuan atau tenaga sukarelawan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan tenaga sukarelawan, dan dana sosial seperti menjenguk pegawai dan keluaganya yang sakit atau santunan kematian.
Terdakwa kemudian mengusulkan agar kebutuhan dana itu dipenuhi dari iuran pegawai yang diambilkan dari dana jaspel BPJS Kesehatan. Total ada 21 tenaga sukarelawan di Puskesmas Porong. Kehadiran mereka dibutuhkan untuk membantu pegawai karena pelayanan puskesmas dibuka 24 jam dan melayani rawat inap.
Mekanisme pembayaran iuran adalah setelah dana jaspel ditransfer ke rekening penerima masing-masing, pegawai yang bersangkutan mengambilnya untuk membayar iuran. Besarannya 15 persen dari nilai jaspel masing-masing. Penentuan besaran iuran itu berdasarkan usulan pegawai di Puskesmas Porong.
Total dana terkumpul dari Januari-Juli 2018 sebesar Rp 124 juta dari iuran penerima jaspel BPJS di Puskesmas Porong. Uang diserahkan kepada bendahara internal puskesmas. Termasuk iuran dari terdakwa. Dana dikelola oleh pengurus puskesmas dan digunakan diantaranya membayar transpor tenaga sukarelawan Rp 10 juta per bulan. Laporan penggunaan dana iuran itu disampaikan secara rutin dan terbuka.
“Terdakwa tidak menikmati uang tersebut sehingga unsur menguntungkan diri sendiri tidak terpenuhi. Namun unsur menguntungkan orang lain terpenuhi yakni para tenaga sukarelawan yang tidak digaji oleh pemerintah tetapi tenaganya dibutuhkan untuk membantu pelayanan kesehatan di Puskesmas Porong,” kata I Wayan Sosiawan.\
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum Kejati Jatim Gunawan menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, terdakwa menerima putusan dengan penuh haru dan suka cita. Puluhan rekan kerja terdakwa di Puskesmas Porong yang hadir di persidangan pun menangis dan langsung memeluk terdakwa.
Kasus korupsi dana jaspel BPJS Kesehatan yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah banyak. Namun yang divonis bebas dalam dua tahun belakangan ini baru terdakwa Esti Handayani.