Banari (54), seorang oknum wartawan media cetak mingguan Pos Nusantara News, ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, karena melakukan tindak penipuan dan menggelapkan uang milik kerabatnya senilai Rp 40 juta.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Banari (54), seorang oknum wartawan media cetak mingguan Pos Nusantara News, ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, karena melakukan tindak penipuan dan menggelapkan uang milik kerabatnya, Nanang Suryo Subagiyanto (33). Tindakan pelaku ini telah merugikan pelaku sebesar Rp 40 juta.
Penipuan itu dilakukan pada Juni 2018. Ketika itu, korban tengah menghadapi masalah terbelit utang pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Magelang. Karena tidak mampu melunasi sesuai tenggat, rumah korban pun terancam disita.
Ketika itulah, pelaku tampil sebagai penyelamat. Mendatangi rumah Nanang di Desa Podosoko, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, pelaku menjanjikan bisa menangguhkan upaya penyegelan rumah karena dirinya kenal dengan pegawai di KSP Artha yang bisa membantu untuk menyelesaikan masalah korban.
”Saat itu, pelaku mengaku semua masalah akan beres jika korban menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta,” ujar Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Eko Mardiyanto saat ditemui dalam acara gelar perkara kasus penipuan di Kantor Polres Magelang, Jumat (9/8/2019).
Saat itu, pelaku mengaku semua masalah akan beres jika korban menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.
Korban yang ketakutan pun menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku. Uang angsuran pertama Rp 10 juta dan selanjutnya secara bertahap korban terus memberikan uang angsuran per bulan kepada pelaku. Hingga Desember 2018, total uang yang telah diserahkan mencapai Rp 40 juta.
Pelaku mengaku akan membayar uang tersebut pada awal 2019. Namun, niat itu akhirnya urung karena pada awal tahun, uang tersebut sudah habis dipakainya sendiri.
”Berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut dipakainya untuk membiayai kebutuhan rumah tangganya sehari-hari,” ujarnya. Namun, hal itu tidak diketahui oleh korban. Korban yang sudah memercayai pelaku yakin bahwa uang yang diberikannya telah dibayarkan kepada pihak KSP Artha.
Korban kaget ketika pihak KSP Artha Magelang mendadak mendatangi korban dan mengatakan bahwa rumah korban akan segera disita. ”Pihak KSP Artha ketika itu juga memastikan bahwa sejak Juni 2018 tidak ada uang yang dibayarkan korban ke KSP,” ujarnya. Oleh karena itu, korban langsung melaporkan tindak penipuan ini ke Polres Magelang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dinyatakan melanggar Pasar 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta terancam hukuman empat tahun penjara.
Pelaku mengaku, dirinya memang memiliki kenalan di KSP Artha Magelang. Dia merasa yakin bisa menyelesaikan masalah korban karena dirinya memang sudah dikenal baik dan beberapa kali diajak minum kopi oleh pegawai KSP tersebut. Namun, niat membantu diurungkan karena dirinya memiliki kebutuhan rumah tangga yang juga mendesak untuk segera dipenuhi.
Sopir dan wartawan
Sekitar lima tahun lalu, Banari berprofesi sebagai sopir angkutan pedesaan di Kabupaten Magelang. Namun, saat ini dia bekerja sebagai wartawan dan menjabat Kepala Biro Pos Nusantara News di Magelang.
Saat pelaku dibawa dari ruang tahanan ke ruang gelar perkara, Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Eko Mardiyanto pun terkejut melihatnya. ”Bukannya bapak ini beberapa kali juga ikut acara jumpa pers dan gelar perkara di Polres Magelang, ya?” tanya Eko.
Pelaku pun tertawa dan mengiyakan. Ketika itu, Eko pun mengatakan dirinya masih hafal posisi duduk pelaku saat jumpa pers terakhir kali yang diikutinya.