Penggeledahan Rumah Pejabat Pemprov Jatim oleh KPK Berlanjut
Tim penyidik KPK, Jumat (9/8/2019), menggeledah sejumlah rumah mantan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan korupsi di Kabupaten Tulungagung.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/8/2019), menggeledah sejumlah rumah mantan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Penggeledahan merupakan kelanjutan kegiatan serupa yang telah dilakukan tim penyidik KPK di Surabaya. Mereka mengembangkan penyidikan kasus suap bantuan Pemprov Jatim dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan ABPB Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Kasus itu menempatkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka. Bupati Tulungagung (nonaktif) Syahri Mulyo juga terlibat. Bahkan, Syahri telah dihukum 10 tahun penjara akibat terbukti menerima suap dari pengusaha dalam proyek prasarana di Tulungagung.
Sampai dengan Jumat malam, tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman Karsali, ajudan mantan Gubernur Jatim Soekarwo, di Sakura Regency. Karsali diketahui merupakan mantan komisaris Bank UMKM Jatim dan diduga masih menjabat Komisaris PT Panca Wira Usaha, salah satu badan usaha milik daerah Pemprov Jatim.
Penggeledahan juga berlangsung di kediaman mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Jatim Zainal Abidin. Selain itu, sedang ada rekonstruksi di rumah Budi Juniarto (mantan Kepala Bidang Prasarana Wilayah Bappeda Jatim).
Kemarin atau Kamis (8/9), penggeledahan juga berlangsung di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim di Surabaya. Sehari sebelumnya, kantor Dinas Perhubungan Jatim juga digeledah. Rumah Kepala Dinas Perhubungan Jatim Raden Bagus Fattah Jasin tak luput dari aksi serupa bersama dengan kediaman mantan Sekretaris Provinsi Jatim Akhmad Sukardi.
Bulan lalu tepatnya, Kamis (11/7), tim penyidik juga telah datang ke Jatim untuk melakukan penggeledahan. Yang digeledah adalah kantor Bappeda Jatim, rumah Budi Juniarto (mantan Kepala Bidang Prasarana Wilayah Bappeda Jatim), kediaman Toni Indrayanto (Kabid Praswil Bappeda Jatim), rumah Budi Setiawan (mantan Kepala Bappeda Jatim dan kini Komisaris Bank Jatim), serta kediaman Ahmad Riski Sadiq (anggota DPR dari Partai Amanat Nasional).
Sehari kemudian atau Jumat (12/7), tim penyidik KPK memeriksa Budi Setiawan dan sepuluh anggota DPRD Tulungagung. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jatim di Kabupaten Sidoarjo. Kesepuluh anggota legislatif Tulungagung yang diperiksa itu di antaranya Joko Tri Asmoro, Wiwik Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Lilik Herlin, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
Adapun suap kepada Supriyono (Ketua DPRD Tulungagung) diduga kuat berasal dari Syahri hasil dari mengumpulkan suap-suap pengusaha. Suap bertujuan untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan ”mahar” untuk mendapatkan mata anggaran, yakni dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Diduga kuat, suap menyasar beberapa pejabat mantan pejabat Pemprov Jatim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta mengatakan, penggeledehan kantor-kantor dan rumah-rumah pejabat teras dan mantan petinggi Pemprov Jatim terkait dengan kasus korupsi bantuan Provinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung.
Gubernur Jatim Khofifah Tegistha Indar Parawansa yang dikonfirmasi secara terpisah meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh tim penyidik KPK. Pemprov Jatim yang dipimpinnya sejak 13 Februari 2019 tidak akan turut campur apalagi mengintervensi kegiatan lembaga negara antirasuah tersebut.
Meski demikian, Khofifah, mantan Menteri Sosial itu enggan berkomentar tentang kasus korupsi di Tulungagung dari bantuan provinsi. Kegiatan itu berlangung di era pemerintahan sebelumnya yang tidak diketahui oleh Khofifah.