KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan surat suara ulang di tiga TPS untuk suara Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota legislatif daerah pemilihan IV DPRD Kota Surabaya. Hasilnya, perolehan suara caleg berubah.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya melaksanakan penghitungan surat suara ulang di tiga tempat pemungutan suara pada suara Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota legislatif daerah pemilihan IV DPRD Kota Surabaya, Senin (12/8/2019). Hasilnya, terjadi pergeseran perolehan suara caleg yang mengakibatkan perubahan calon anggota legislatif terpilih dari partai tersebut.
Jika sebelumnya suara terbanyak diperoleh caleg nomor urut 1 Aan Ainur Rofik dengan perolehan 4.723 suara, setelah penghitungan surat suara ulang (PSSU) suaranya dikoreksi menjadi 4.676. Sedangkan caleg nomor urut 4 Agoeng Prasodjo yang sebelumnya berada di posisi kedua dengan perolehan 4.692 suara, kini menjadi caleg dengan perolehan suara terbanyak yakni 4.714 suara.
Agoeng pun dipastikan mendapatkan kursi DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar menggeser Aan yang sebelumnya mendapatkan suara terbanyak. Partai Golkar yang mendapatkan total suara sah 22.640 suara memperoleh satu kursi di DPRD Kota Surabaya dari dapil tersebut, dari hasil konversi suara menggunakan metode Sainte Lague,
Caleg nomor urut 4 Agoeng Prasodjo yang sebelumnya berada di posisi kedua dengan perolehan 4.692 suara, kini menjadi caleg dengan perolehan suara terbanyak yakni 4.714 suara.
"Saya tidak bisa memastikan penyebab perbedaan suara, mungkin ini kesalahan manusia. Saya berharap ke depannya KPU bisa lebih teliti karena ini berdampak pada nasib orang," ujar Agoeng saat ditemui di KPU Kota Surabaya.
Atas perbedaan selisih suara ini, dia menyatakan tidak akan membawa ke jalur hukum. Sebab sejumlah panitia pemilihan kecamatan sudah mengakui kesalahan perbedaan suara dan meminta maaf secara langsung di persidangan Mahkamah Konstitusi.
PSSU ini digelar untuk menindaklanjuti putusan MK yang meminta KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan ulang suara Partai Golkar di TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru. Hadir dalam PSSU tersebut antara lain perwakilan KPU RI, Bawaslu RI, KPU Jatim, Bawaslu Jatim, KPU Kota Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, suara hasil PSSU sama persis dengan perolehan suara di formulir C1 tingkat TPS. Hanya terdapat penambahan satu suara sah untuk Partai Golkar yang sebelumnya mendapat 10 suara menjadi 11 suara yang perbedaannya tidak signifikan.
Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menilai, hasil PSSU ini menegaskan temuannya di lapangan. Sebab Bawaslu Kota Surabaya sudah pernah merekomendasikan penghitungan surat suara ulang kepada KPU namun hal itu tidak ditindaklanjuti.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, selain di Surabaya, MK juga memutus sidang perselisihan hasil pemilihan umum di 11 daerah lain. Di Jatim, ada dua daerah yang direkomendasikan melakukan PSSU, yakni di Surabaya dan Trenggalek. "Minggu ini semua daerah melaksanakan rekomendasi MK agar selanjutnya dilakukan penetapan perolehan suara, kursi, dan calon terpilih," katanya.
Dia mengingatkan kepada caleg terpilih agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Bagi caleg terpilih yang belum menyerahkan dokumen tersebut, pelantikannya akan ditunda hingga mereka menyerahkan LHKPN.