Disebut Tidak Memuaskan, Gustu Bunuh Teman Kencannya
BPW (33) alias Gustu harus mendekam di sel Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, setelah dijadikan tersangka pembunuh Yuniawati (39).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — BPW (33) alias Gustu harus mendekam di sel Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, setelah dijadikan tersangka pembunuh Yuniawati (39). Pria yang menerima jasa kencan itu diduga membunuh rekan kencannya karena korban menyatakan tidak puas dengan layanan tersangka.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (12/8/2019), mengatakan, mereka menginap di sebuah penginapan di kawasan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Senin (5/8/2019).
”Senin malam, tamu laki-lakinya keluar kamar dan pergi dari penginapan, sedangkan tamu perempuannya tidak keluar kamar,” kata Ruddi didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris I Wayan Arta Ariawan. Korban ditemukan sudah meninggal di kamar ketika pengelola penginapan memeriksa kamar.
Polisi menemukan indikasi terjadinya kekerasan fisik dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam jenazah korban. ”Juga terjadi hubungan badan,” kata Ruddi.
Kabur ke Sulawesi
Setelah membunuh korban, Gustu kabur ke Sulawesi Utara. Berselang tiga hari kemudian, lelaki itu ditangkap tim gabungan Polresta Denpasar, Polda Bali, dan Polda Sulawesi Utara di Minahasa Tenggara, Kamis (8/8/2019) malam. Dari keterangan polisi diketahui Gustu sudah berkeluarga dan memiliki istri. Adapun korban juga bersuami dan memiliki anak.
Ruddi menambahkan, tersangka dan korban bertemu ketika tersangka akan bertransaksi untuk membeli mobil di tempat korban bekerja. Adapun korban bekerja sebagai staf promosi dan pemasaran sebuah toko penjualan mobil di Kuta, Badung. Ketika mereka bertransaksi itu, ujar Ruddi, tersangka juga mengaku melayani jasa kencan.
Tersangka dan korban bertemu ketika tersangka akan bertransaksi untuk membeli mobil di tempat korban bekerja.
Ruddi mengatakan, pembunuhan terjadi karena tersangka tersinggung korban menyebut tersangka belum memuaskan. Tersangka mengaku, korban juga memarahinya lantaran merasa sudah memberikan uang dan barang.
”Tersangka lalu marah. Korban ditarik lehernya kemudian dibekap dengan handuk sampai lemas,” kata Ruddi. ”Setelah korban meninggal, tersangka kabur dengan menyewa kendaraan,” ujar Ruddi.
Arta menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu identitas milik korban, bantal, dan handuk putih. Polisi juga menyita sebuah mobil merek Suzuki yang sebelumnya dikendarai korban.
Akibat perbuatannya itu, Gustu diancam paling lama 15 tahun penjara. Tersangka juga diancam pidana paling lama 15 tahun karena diduga mencuri barang korban dan membawa kabur mobil korban.