Dua pemuda ditangkap aparat Kepolisian Resor Tegal Kota karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019).
Oleh
KRISTI UTAMI
·2 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Dua pemuda ditangkap aparat Kepolisian Resor Tegal Kota karena mencuri sepeda motor di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019). Saudara sepupu ini nekat mencuri karena melihat kunci sepeda motor lupa dicabut pemiliknya.
Kejadian itu bermula ketika pelaku, UAA (26) dan IF (24), sedang membeli es di sebuah warung di Jalan Demak, Margadana. Saat tiba di tempat parkir warung es, keduanya melihat ada sepeda motor yang kuncinya masih menempel.
UAA kemudian meminta IF menunggu dan mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah memastikan situasi aman, UAA membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong menuju sebuah gang. Setelah sampai di gang tersebut, UAA menyalakan mesin sepeda motor kemudian membawa sepeda motor menuju salah satu tempat penitipan kendaraan di depan Terminal Bus Kota Tegal.
”Sengaja saya parkirkan di terminal untuk menunggu situasi aman. Kalau di luar sudah aman, baru saya ambil lagi,” kata UAA di Tegal, Senin (12/8/2019).
Akan tetapi, niat jahat itu terendus polisi. UAA dan IF kemudian ditangkap di rumahnya di RT 002 RW 008, Kelurahan Margadana, tak lama setelah kejadian. Polisi menyita sepeda motor bernomor polisi G 2428 DN dan sepeda motor milik pelaku bernomor polisi B 6622 BXJ.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Siti Rondhijah mengatakan, pelaku UAA adalah residivis. Beberapa tahun lalu, dia dipenjara selama empat bulan akibat mencuri dompet.
Menurut Siti, aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Tegal kembali marak setelah Lebaran 2019. Untuk itu, pihaknya akan terus mengungkap dan mengembangkan kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Tegal.
”Harapannya nanti kami bisa menelusuri siapa saja penadah barang curian ini. Dengan begitu, jaringan penjualan barang curian di Kota Tegal bisa kami bongkar,” ujar Siti.
Berdasarkan data Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota tahun 2019, angka kriminalitas di Kota Tegal pada semester I (Januari-Juni) 2019 menurun jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Jumlah kasus kriminal pada semester I-2018 sebanyak 85 kasus. Sementara kasus kriminal pada semester II-2019 sebanyak 78 kasus.
Jumlah kasus pencurian kendaraan bermotor juga menurun. Pada semester I-2018 jumlah kasus pencurian 17 kasus. Jumlah itu turun menjadi 13 kasus pada semester I-2019.