logo Kompas.id
NusantaraGugatan Pembangunan PLTA di...
Iklan

Gugatan Pembangunan PLTA di Leuser Diputuskan 28 Agustus

Gugatan Walhi Aceh terhadap rencana pembangunan PLTA Tampur I yang berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh akan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada 28 Agustus 2019.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cX4Cd1BP0cEuUDdOuUGFlGl5ljE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190814AIN-sidang-gugatan_1565783040.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Sidang penyampaian kesimpulan penggugat dan tergugat dalam kasus gugatan izin pinjam kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Tampur I di dalam kawasan Leuser, Rabu (14/8/2019) di Pengadilan Tata Usaha Negera Banda Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS - Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Aceh terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur I di dalam Kawasan Ekosistem Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh akan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada 28 Agustus 2019. Putusan pengadilan dinanti para pihak sebab menjadi landasan hukum terhadap rencana pembangunan proyek itu.

Dalam sidang lanjutan, Rabu (14/8/2019), kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dan kuasa hukum Pemprov Aceh menyerahkan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim. Setelah penyerahan kesimpulan, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000