Puluhan ribu uang palsu yang beredar di Sumatera Utara dimusnahkan di Medan pada Rabu (14/8/2019). Kewaspadaan masyarakat tetap menjadi faktor utama mencegah praktik ini terus terjadi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Puluhan ribu uang palsu yang beredar di Sumatera Utara dimusnahkan di Medan pada Rabu (14/8/2019). Kewaspadaan masyarakat tetap menjadi faktor utama mencegah praktik ini terus terjadi.
Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menemukan 21.632 lembar uang palsu atau sekitar Rp 1,5 miliar pada periode 2013-2018. Uang palsu ini berasal dari pengelolaan uang rupiah yang dilakukan perbankan lalu disetorkan ke Bank Indonesia.
”Hingga kini, masih banyak uang palsu yang bisa lolos dalam pemeriksaan di perbankan karena peralatan yang terbatas,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara Wiwiek Sisto Widayat saat memusnahkan uang palsu di Markas Kepolisian Daerah Sumut, Rabu.
Hadir Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agus Andrianto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Oza Olivia, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Sumardi. Pemusnahan dilakukan dengan membakar lembaran uang palsu tersebut.
Wiwiek mengatakan, uang palsu tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam lewat uji laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center. Uji tersebut dilakukan untuk menemukan kemungkinan uang palsu yang tidak terdeteksi teknologi sinar ultraungu. Ke depannya, BI Sumut meminta pemeriksaan di perbankan dilakukan lebih ketat guna meminimalkan peredaran uang palsu.
Agus mengatakan, kepolisian juga terus berupaya memberantas peredaran uang palsu melalui penegakan hukum. Pada periode 2017-2019, mereka menangani 27 kasus. ”Modus peredarannya dilakukan dengan berbelanja di warung-warung pada malam hari dan pembayaran tol ketika masih menerima uang tunai,” katanya.
Menurut Agus, hampir semua uang yang dipalsukan adalah uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Hanya sebagian kecil yang memalsukan pecahan yang lebih kecil. Ia pun meminta agar masyarakat lebih berhati-hati ketika bertransaksi dengan uang pecahan besar.
”Jika ada yang mencurigai pelaku pengedar uang palsu, sebaiknya langsung lapor ke kepolisian setempat,” katanya.
Agus mengatakan, salah satu kesulitan memberantas uang palsu adalah perkembangan teknologi percetakan digital yang kian pesat tanpa diimbangi pengawasan. Menurut Agus, mesin percetakan digital berteknologi tinggi seharusnya didaftarkan agar pengawasannya bisa lebih mudah.