Pasien Membeludak, Sidoarjo Siapkan Rumah Sakit Baru
Pemkab Sidoarjo berupaya merealisasikan pembangunan rumah sakit umum baru. Hal itu dilakukan untuk mengatasi lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.
Oleh
Runik Sri Astuti
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berupaya merealisasikan pembangunan rumah sakit umum baru. Hal itu dilakukan untuk mengatasi lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.
”Rata-rata jumlah pasien di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sidoarjo mencapai 3.000 orang per hari. Jumlah pasien itu meningkat 1.200-1.300 orang. Peningkatan jumlah pasien berpotensi lebih besar lagi apabila tidak segera dibangun rumah sakit baru,” ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kamis (15/8/2019).
Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan mengatakan, rumah sakit yang ada saat ini merupakan tipe B sehingga tidak hanya melayani warga Sidoarjo. Rumah sakit ini juga menjadi rujukan untuk pasien dari Mojokerto dan Pasuruan. Namun, jumlah tempat tidur rawat inap yang tersedia hanya untuk 725 pasien, sedangkan tempat tidur di unit gawat darurat (UGD) sebanyak 100 pasien.
”Selama Januari hingga April lalu, semua ruang perawatan penuh. Pasien dirawat di UGD selama tiga hari atau bahkan sampai sembuh tanpa dipindahkan ke ruang rawat inap,” kata Atok.
Pasien dirawat di UGD selama tiga hari atau bahkan sampai sembuh tanpa dipindahkan ke ruang rawat inap.
Mayoritas pasien adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebagai gambaran, Sidoarjo berpenduduk 2,3 juta jiwa dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan pada 2015 mencapai 990.000 jiwa. Jumlah kepesertaan saat ini dipastikan bertambah.
Sejak sistem layanan BPJS Kesehatan diperbaiki, banyak masyarakat yang berobat ke rumah sakit. Hal itulah yang menjadi alasan perlunya membangun rumah sakit umum baru agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
RSUD baru dibangun di Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, yang berada di Sidoarjo barat. Dipilihnya lokasi tersebut karena jauh dari RSUD Sidoarjo yang saat ini ada di Jalan Majapahit, Kecamatan Sidoarjo. Jaraknya sekitar 70 kilometer.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Saifuddin mengatakan, RSUD baru akan dibangun dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Kebutuhan biaya pembangunan sebesar Rp 350 miliar ditanggung oleh pihak swasta. Rumah sakit ini juga akan dikelola swasta selama 10 tahun, setelah itu baru diserahkan kepada pemda.
Dengan skema KPBU, pengembalian investasi dilakukan melalui pembayaran ketersediaan layanan (availability payment). Namun, apabila jumlah pasien melebihi jumlah kamar perawatan yang disediakan, yakni 150 kamar, pemda tak perlu membayar ketersediaan layanan.
Skema KPBU dipilih karena terbatasnya APBD Sidoarjo mengingat kebutuhan pembangunan di berbagai bidang lain. Di sisi lain, dengan skema KPBU, rumah sakit yang dibangun bisa disesuaikan dengan kebutuhan layanan, yakni tipe C.
Jika menggunakan APBD, pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran sehingga belum tentu mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang diperlukan masyarakat.
Selain itu, proses pembangunan rumah sakit dengan skema KPBU bisa lebih cepat karena dananya tersedia. Berbeda apabila dibangun dengan APBD yang memerlukan waktu beberapa tahun karena disesuaikan dengan anggaran yang dialokasikan. Pengelolaan manajemen ditangani orang-orang yang berkompeten di bidangnya.
Atok menambahkan, membangun rumah sakit berbeda dengan membangun gedung lain. Alasannya, rumah sakit memerlukan sumber daya manusia yang benar-benar kompeten, mulai dari manajemen operasional hingga tenaga kesehatan. Selain itu, harus ditunjang pula dengan peralatan medis yang memenuhi prosedur standar.
Proses pembangunan RSUD baru dengan skema KPBU ini pada prinsipnya siap direalisasikan, menunggu persetujuan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Surat permohonan persetujuan sudah disampaikan sejak enam bulan lalu, tetapi belum ada balasan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana mengirim kembali permohonan persetujuan pembangunan RSUD baru kepada DPRD Sidoarjo periode 2019-2024. Pembangunan RSUD baru dengan skema KPBU mendapatkan fasilitas pendampingan dari Kementerian Keuangan.