Erna Erawati (32) dibekuk jajaran Polres Temanggung, Jawa Tengah, karena membantu mengedarkan narkoba jenis sabu kepada tersangka pengguna, Novi Solihin (31). Upaya mengedarkan sabu ini, diakui Erna, semata-mata dilakukan karena ingin membantu kekasihnya, Icuk.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Erna Erawati (32) dibekuk jajaran Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, karena membantu mengedarkan narkoba jenis sabu kepada tersangka pengguna, Novi Solihin (31). Upaya mengedarkan sabu ini, diakui Erna, semata-mata dilakukan karena ingin membantu kekasihnya, Icuk, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.
Karena hanya membantu, Erna mengaku tidak tahu perihal transaksi serta pembicaraan untung-rugi yang dilakukan antara Icuk dan pemasok sabu.
”Saya hanya diperintahkan untuk mengambil, membungkusnya menjadi paket-paket kecil, kemudian menyimpan serta menunggu orang datang mengambil. Semua saya lakukan demi memenuhi permintaan Icuk,” ujarnya, Kamis (22/8/2019), dalam gelar perkara tindak pidana narkoba di Kantor Polres Magelang, Jawa Tengah.
Awalnya, sekitar dua bulan lalu, Erna berkenalan dengan Icuk di LP Kedungpane. Icuk adalah narapidana yang ditahan karena kasus pembunuhan. Sebelumnya, Erna memang intens datang ke LP karena mengunjungi kerabatnya yang juga ditahan di sana. Tak berapa lama kemudian, saat Erna berkunjung ke LP, Icuk meminta agar Erna membantunya mengambil paket dari seseorang.
Saya hanya diperintahkan untuk mengambil, membungkusnya menjadi paket-paket kecil, kemudian menyimpan dan menunggu orang datang mengambil. Semua saya lakukan demi memenuhi permintaan Icuk.
Erna kemudian berkomunikasi dan bertemu dengan orang yang dimaksud. Dalam pertemuan itu, dia pun langsung diarahkan untuk membuka paket, kemudian membagi-baginya menjadi kemasan kecil.
Permintaan itu pun dituruti. Erna membuka paket, menimbang dan membagi-bagi sabu menjadi kemasan atau paket kecil, sesuai arahan. Aktivitas tersebut dilakukan di kamar kosnya di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Erna pun tidak tahu perihal keuntungan yang didapat. Sesuai dengan arahan Icuk, dia hanya menunggu pembayaran dari Novi. Adapun dari empat paket yang diserahkannya, Erna mendapat uang sekitar Rp 1,2 juta.
Saat ditangkap, Erna pun masih menyimpan dua plastik sabu yang belum sempat dijual. Satu plastik berisi 0,72 gram sabu dan satu plastik lainnya berisi 0,92 gram sabu.
Ditemui Kamis (22/8/2019), Erna yang sehari-hari hanya menggantungkan hidup dari uang tunjangan yang diberikan dua mantan suaminya yang telah lama bercerai mengatakan, dirinya tidak mengejar keuntungan finansial. Semua dilakukan semata-mata untuk menyenangkan kekasihnya.
Sementara Novi Solihin, tersangka pengguna sabu, mengatakan, dirinya sempat menjadi pengguna narkoba pada 2017. Sekitar dua tahun memutuskan berhenti, dia akhirnya kembali tergoda setelah ditawari sabu oleh Icuk. Percakapan dilakukannya melalui telepon seluler.
Pakai botol susu
Saat mengonsumsi sabu, Novi mengaku, dirinya menggunakan botol susu bayi yang kemudian dimodifikasi menjadi bong atau alat isap sabu.
Novi mengatakan, penggunaan botol bayi ini adalah inisiatifnya sendiri.
”Menurut saya, botol susu bayi ini adalah alat isap yang paling tepat karena ringan dan mudah dibawa ke mana-mana,” ujarnya.
Sehari-hari, Novi adalah pedagang sayuran yang mengambil pasokan sayuran dari desa-desa di Kabupaten Temanggung, kemudian menjual dan menyetorkannya ke sejumlah pengepul di Bekasi, Yogyakarta.
Dia biasa mengisap sabu di tengah perjalanannya mengantar sayur. Sabu, menurut dia, bisa membantu memberikan tambahan kekuatan bagi stamina tubuhnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Temanggung Ajun Komisaris Sri Haryono mengatakan, dua tersangka ini dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta terancam denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Sri mengatakan, pihaknya juga akan terus mengembangkan penyidikan tentang kasus peredaran narkoba yang ternyata melibatkan narapidana di LP ini. ”Kami akan memperdalam penyidikan, terutama untuk mengetahui siapa bandar sabu yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.