Kekayaan manuskrip kuno berusia ratusan tahun di wilayah Kerinci, Jambi, kian rentan punah. Untuk menyelamatkan warisan yang tersisa, kebijakan pelestarian perlu segera diambil.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kekayaan manuskrip kuno berusia ratusan tahun di wilayah Kerinci, Jambi, kian rentan punah. Untuk menyelamatkan warisan yang tersisa, kebijakan pelestarian perlu segera diambil.
Kepala Program Studi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jambi, Asyhadi Mufsi Sadzali mengatakan kondisi manuskrip yang tersisa mulai mengkhawatirkan. Naskah dari kulit kayu, kertas, bambu, dan tanduk, ada yang mulai melapuk karena lama disimpan di atas loteng rumah.
Naskah-naskah kuno itupun menjadi incaran pedagang. Dari hasil penelusuran, ada sejumlah manuskrip telah diselundupkan ke luar negeri. “Naskah-naskah itu dibeli dan diselundupkan kalangan pedagang. Di luar negeri, menjadi dokumen berharga untuk kepentingan penelitian,” ujarnya, Minggu (24/8/2019). Padahal, naskah-naskah bersejarah itu bernilai penting dan berharga.
Naskah kuno diselundupkan dengan harga tak wajar. “Ada naskah yang dihargai Rp 1 juta per gulungan, namun lebih banyak lagi yang dihargai lebih murah,” tambahnya.
Asyhadi menambahkan, selama ini peninggalan naskah kuno belum dimanfaatkan maksimal untuk menggali asal usul dan kebudayaan di Kerinci. Banyak informasi dalam naskah masih menjadi misteri. Belum pernah diinventarisir, apalagi didokumentasikan lalu diterjemahkan. Jika itu dibiarkan, tak lama lagi Kerinci dapat kehilangan warisan arkeologisnya.
Kepala Balai Cagar Budaya Jambi Iskandar mengatakan, sudah saatnya ada kebijakan dan dukungan pendanaan bagi desa-desa adat yang memiliki warisan bersejarah. Hal itu agar mereka dapat merawat dan melestarikannya.
Daerah pun didorong mengupayakan kebijakan pendataan menyeluruh atas warisan manuskrip tersisa. Selanjutnya, dilakukan pendokumentasian naskah secara digital. Hal itu akan memudahkan penelitian dan penyelamatan ke depan.
Daerah pun didorong mengupayakan kebijakan pendataan menyeluruh atas warisan manuskrip tersisa. Selanjutnya, dilakukan pendokumentasian naskah secara digital.
Salah satu naskah kuno berisikan Aksara Incung di Desa Tanjung Tanah di Kabupaten Kerinci merupakan naskah Melayu tertua. Penanggalannya menggusur dua naskah dari Ternate bertarikh 1521 dan 1522. Naskah akhirnya disebut sebagai Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, setelah isinya terungkap lewat uji karbon oleh Profesor Uli Kozok dari Universitas Hawaii.
Kepala Desa Tanjung Tanah, Al-Ghazali, membenarkan besarnya ancaman kerusakan naskah akibat penyimpanannya dilakukan secara tradisional. Di loteng, penyimpanan hanya dalam kotak kayu. Naskah dikeluarkan setiap lima tahun sekali lewat ritual bernama Kenduri Sko.
Masyarakat khawatir jika terjadi kebakaran,seluruh warisan itu dapat lenyap dalam sekejap. “Kami membutuhkan tempat penyimpanan yang lebih baik, tapi terkendala biaya,” katanya.
Terkait itu, Harian Kompas bekerjasama dengan Universitas Jambi, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi, Kantor Bahasa Jambi, Seloko Institute, Dinas Kebuhadayaan dan Pariwisata Jambi, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Jambi, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menyelenggarakan Seminar Publik Pelestarian Naskah Kuno di Jambi menjadi Memori Dunia, di Jambi, Senin (26/8/21019).
Seminar menghadirkan Uli Kozok serta Dr Wahyu Andhifani, peneliti aksara incung Kerinci dari Balai Arkeologi Sumatera Selatan. Seminar dilanjutkan dengan diskusi terbatas pada hari berikutnya. Rangkaian kegiatan ini bertujuan menghasilkan kebijakan dan gerakan pelestarian manuskrip kuno yang masih tersisa di Jambi.