Anggota DPRD NTB Purnatugas Dapat Uang Jasa Pengabdian
Sebanyak 65 anggota DPRD Provinsi NTB periode 2014-2019 yang memasuki purnatugas pada 1 September akan mendapat uang jasa pengabdian. Besarannya disesuaikan dengan lama bertugas.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Sebanyak 65 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2014-2019 memasuki purnatugas pada 1 September. Sebagai penghargaan, setiap anggota dewan mendapat uang jasa pengabdian. Besarannya disesuaikan dengan lama bertugas.
“Semua anggota dewan, baik yang terpilih maupun pengganti antarwaktu, mendapatkan uang jasa pengabdian selama menjadi anggota DPRD NTB,” ujar Sekretaris DPRD NTB Mahdi, di Mataram, Selasa (27/8/2019).
Menurut Mahdi, masing-masing anggota DPRD NTB akan menerima uang jasa pengabdian dengan jumlah yang berbeda-beda karena ada yang masa jabatannya penuh selama lima tahun dan ada pula pengganti antarwaktu (PAW). Uang jasa pengabdian itu besarannya Rp 2,5 juta per orang per tahun. “Berapa total alokasi anggaran untuk uang jasa ada dalam Rencana Kerja Anggaran, cuma saya tidak ingat,” kata Mahdi.
Uang jasa pengabdian itu tidak berlaku bagi 65 anggota DPRD NTB periode 2019-2024 yang terpilih dalam Pemilu 17 April 2019 lalu. Namun, bagi anggota dewan periode 2014-2019 yang terpilih kembali pada periode 2019-2024 tetap diberikan uang jasa pengabdian selama bertugas sebagai anggota DPRD NTB. Dari total 65 anggota DPRD NTB periode 2014-2019, sebanyak 20 orang terpilih kembali, sedangkan sisanya merupakan "wajah baru".
Anggota DPRD NTB dari PDI-Perjuangan Ruslan Turmudzi mengatakan, uang jasa pengabdian yang jumlahnya tidak banyak itu perlu disyukuri oleh anggota dewan. Jumlah jasa pengabdian itu dihitung 5-10 persen dari gaji anggota dewan sebesar Rp 3.600.000 per bulan.
Menurut rencana, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD NTB periode 2019-2024 dilaksanakan pada 2 September 2019. Tiap anggota terpilih akan mendapatkan pin emas 22 karat seberat 6 gram. Dari 16 partai politik kontestan Pemilu 2019, kursi terbanyak DPRD NTB ditempati Partai Golkar dengan 10 kursi.
Adapun perolehan berikutnya yakni Gerindra (9 kursi), PKS (7 kursi), PPP (7 Kursi), Partai Demokrat (7 kursi), PKB (6 kursi), Nasdem (5 kursi), PAN (5 kursi), PDIP (4 kursi), Partai Berkarya (2 kursi), PBB (2 kursi), dan Hanura (1 kursi). Sementara, empat partai lain gagal mendapatkan kursi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Suhardi Soud mengatakan, pelantikan anggota DPRD NTB hasil Pemilu 2019, termasuk anggota DPRD kabupaten/kota, terlambat dilaksanakan. Masa jabatan anggota DPRD NTB 2014-2019 seharusnya berakhir pada 10 Agustus 2019, yang semestinya setelah itu langsung dilantik anggota periode 2019-2024.
Keterlambatan itu disebabkan adanya 10 perkara gugatan sengketa perselisihan hasil pemihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan, pada 9 Agustus, MK memutuskan menolak 10 gugatan PHPU yang diajukan oleh para calon anggota legislatif di NTB.
Namun, KPU Provinsi NTB dan KPU kabupaten/kota tidak bisa secepatnya mengusulkan nama-nama anggota terpilih dan menjadwalkan pelantikannya. "Setelah PHPU memiliki kekuatan hukum, jajaran KPU Provinsi NTB baru bisa mempercepat proses pelantikan para anggota dewan terpilih," tutur Suhardi.