Djarot Saiful Batal Diperiksa sebagai Saksi Korban
Djarot Saiful Hidayat, Selasa (27/8/2019), hadir di Pengadilan Negeri Medan untuk diperiksa sebagai saksi korban pencemaran nama baik melalui informasi elektronik saat menjadi calon gubernur Sumatera Utara. Namun, Djarot batal diperiksa sebab terdakwa Dewi Budiati tidak hadir di persidangan karena sakit.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Djarot Saiful Hidayat, Selasa (27/8/2019), hadir di Pengadilan Negeri Medan untuk diperiksa sebagai saksi korban pencemaran nama baik melalui informasi elektronik saat menjadi calon gubernur Sumatera Utara. Namun, Djarot batal diperiksa sebab terdakwa Dewi Budiati tidak hadir di persidangan karena sakit.
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni pun langsung memanggil Djarot untuk diperiksa di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa. Namun, hakim langsung bertanya kepada JPU karena terdakwa Dewi tidak dihadirkan dalam sidang. ”Pemeriksaan saksi tidak bisa dilanjutkan jika terdakwa tidak hadir,” kata Sri.
Jaksa pun menjelaskan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Dewi tidak bisa hadir di persidangan karena sedang sakit. Namun, terdakwa tidak memberikan surat keterangan sakit kepada jaksa.
Kasus pencemaran nama baik itu bermula dari status Facebook Dewi yang mengatakan Djarot membagikan uang kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Asahan untuk kepentingan pemenangan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018.
Ketika itu, Djarot berpasangan dengan Sihar Sitorus. Mereka berhadapan dengan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah. Edy dan Musa terpilih dalam pemilihan tersebut.
Tim hukum Djarot pun akhirnya melaporkan Dewi ke Polda Sumut atas pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Dewi pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saya punya niat baik untuk melawan berbagai macam berita hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah karena ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI dan Pancasila.
Kepada hakim, Djarot pun awalnya meminta agar dirinya diperiksa sebagai saksi meskipun tidak dihadiri terdakwa Dewi. Namun, hakim menolak karena sejak awal persidangan terdakwa sudah pernah dihadirkan.
”Saya punya niat baik untuk melawan berbagai macam berita hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah karena ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan ini sangat bertentangan dengan Pancasila,” kata Djarot di hadapan majelis hakim.
Menurut Djarot, persoalan yang dihadapinya bukan masalah perseorangan, melainkan untuk mengajak masyarakat semakin bijak dalam menyikapi peristiwa politik. ”Kita boleh berbeda pilihan, tetapi tidak boleh membenci satu dengan yang lainnya,” ujarnya.
Sri pun meminta agar Djarot kembali hadir dalam persidangan pada Rabu (4/9/2019). Dia juga meminta jaksa menghadirkan terdakwa.