75 Persen Korupsi di NTT Terjadi pada Pengadaan Barang dan Jasa
Sebanyak 75 persen korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur didominasi di sektor pengadaan barang dan jasa. Komisi Advokasi Daerah yang dibentuk Pemprov NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja keras mensosialisasikan pencegahan diri korupsi mengingat NTT menempati urutan keempat sebagai daerah terkorup secara nasional. Perilaku korup di tengah kemiskinan masyarakat menimbulkan ironi.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS- Sebanyak 75 persen korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur didominasi di sektor pengadaan barang dan jasa. Komisi Advokasi Daerah yang dibentuk Pemprov NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja keras mensosialisasikan pencegahan diri korupsi mengingat NTT menempati urutan keempat sebagai daerah terkorup tingkat nasional. Perilaku korup di tengah kemiskinan masyarakat menimbulkan ironi.
Koordinator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jawa Timur, Bali dan Nusra Asep Rachmat Suwandha, saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Pihak Swasta oleh KPK di Kupang, Jumat (30/8/2019) malam mengatakan korupsi di NTT 75 persen terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Korupsi terjadi karena ada kerjasama antara PNS dengan pihak swasta.
Oleh karena itu sektor swasta harus mengembangkan manajemen antisuap. Sejak 2005 sampai dengan Juli 2019 pihak swasta yang ditangkap KPK mencapai 264 orang. Sebanyak 171 kasus yang ditangani KPK merupakan kasus penyuapan. Pemberi suap adalah swasta dan penerima suap adalah penegak hukum dan penyelenggara negara.
Korupsi terjadi karena ada kerjasama antara PNS dengan pihak swasta. (Asep Rachmat Suwandha)
Asep mengatakan, sampai saat ini sebanyak enam korporasi telah ditangkap dan diproses KPK. Oleh karena itu, perlu ada manajamen antisuap di BUMD dan sektor swasta agar mereka memahami adanya kasus hukum yang menyertai upaya penyuapan di kemudian hari.
Asep menambahkan, selama tahun 2019, sejak Januari-Agustus lebih dari 30 operasi tangkap tangan telah dilakukan oleh KPK. Keterbukaan informasi telah membuat semakin makin banyak laporan masuk ke KPK.
Wakil Gubernur NTT Joseph Nae Soi mengatakan korupsi merupakan “penyakit” kronis dan sesegera mungkin diatasi. Indeks Persepsi Korupsi atau IPK NTT berada pada posisi keempat dari bawah, setelah Papua, Papua Barat, dan Maluku. Kemiskinan NTT menempati urutan ketiga nasional.
Korupsi merupakan “penyakit” kronis dan sesegera mungkin diatasi. (Joseph Nae Soi)
Adapun kasus stunting menduduki peringkat nomor satu, kematian ibu dan bayi nomor tiga nasional. "Mengapa sampai terjadi seperti itu. Perlu direfleksikan bersama. Jangan sampai korupsi turut menyumbang peningkatan kasus-kasus ini,” kata Nae Soi.
Sementara jumlah warga miskin di NTT per Maret 2019 mencapai 1,3 juta jiwa. Sebagian besar dari mereka tersebar di desa-desa, penerima dana desa.
Nae Soi mengatakan hampir semua kegiatan pemerintah yang menggunakan keuangan negara selalu diawasi. Di tingkat perangkat daerah, pengawasan selalu ada untuk setiap pekerjaan fisik dan non-fisik. "Ada konsultan dan pengawas," kata Nae Soi.
Setelah itu ada inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepolisian dan kejaksaan. Tetapi kebocoran keuangan negara dan devisiasi anggaran tetap tinggi.
Oleh karena itu, lanjut Nae Soi, perlu diperbaiki kesadaran dan integritas diri setiap pejabat dan PNS. Selain itu, anggota keluarga, dan orang-orang terdekat pun harus memberi dukungan positif kepada setiap PNS termasuk pejabat agar terhindari dari perilaku korup. Selain itu, perlu ada kerjasama antara pemda, pelaku usaha dan masyarakat sipil guna melakukan tindakan pencegahan korupsi.
“Kami minta PNS jangan berdalih adanya aturan ini dan itu terhadap mereka yang membutuhkan izin usaha dalam rangka mempersulit mereka. Tetapi begitu diberi amplop aturan-aturan tadi hilang. Kami tidak mau dengar lagi hal ini. Kami akan memecat langsung yang bersangkutan, begitu terbukti melanggar hukum. Ingat ini baik-baik,” tegas Nae Soi.
"Masih ribuan bahkan jutaan warga miskin di luar kantor, atau disekitar Anda. "Ingat, penderitaan mereka jauh lebih sulit dari apa penderitaan yang dirasakan setiap PNS," kata Nae Soe mengingatkan para PNS.
Pemprov NTT, KPK, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa telah menandatangani nota kesepahaman untuk merealisasikan rencana aksi pemberantasan korupsi. Tiga area yang berpotensi sering terjadi korupsi adalah sektor perizinan dan tata niaga, keuangan dan pengadaan barang jasa, serta penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.
Masyarakat dan pengusaha pun harus mengawasi setiap proyek yang dikerjakan pemerintah. Papan pengumuman proyek dirinci secara lengkap sehingga masyarakat tahu dan memantau.
Ketua Harian Kamar Dagang Indonesia NTT Theo Widodo mengapreasi Pemprov NTT dan KPK yang telah berinsiatif membentuk Komisi Advokasi Daerah (KAD), pada 12 April 2019 lalu. KAD yang terbentuk atas inisiatif KPK melalui gerakan profesional dan berintegritas, merupakan upaya pencegahan sebelum terjadi korupsi.
“KAD diharapkan menjadi agen perubahan untuk mengubah kebiasaan lama menjadi paradigma baru yang menguntungkan semua pihak. Dengan demikian ada persaingan sehat antarpengusaha dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah. Para pengusaha yang terlibat aktif dalam sosialisasi ini dapat memahami dan menjalankan program ini,” kata Widodo.