Polresta Denpasar Tangkap 32 Penyalahguna dan Pengedar Narkotika
Sebanyak 32 orang ditangkap tim Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Denpasar bersama satuan tugas penanggulangan kejahatan transnasional dan terorganisasi (CTOC) Kepolisian Daerah Bali. Mereka ditangkap karena terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Denpasar, Bali selama Agustus ini.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Sebanyak 32 orang ditangkap tim Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Denpasar bersama satuan tugas penanggulangan kejahatan transnasional dan terorganisasi (CTOC) Kepolisian Daerah Bali. Mereka ditangkap karena terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Denpasar, Bali selama Agustus ini.
“Dari 32 tersangka ini, sebanyak sembilan orang dikategorikan sebagai pengedar atau kurir dan 23 orang sebagai pengguna,” kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (30/8/2019), Ruddi didampingi Kepala Satuan Reserse Narkotika Polresta Denpasar Ajun Komisaris Mikael Hutabarat.
Para tersangka merupakan pelaku dari pengungkapan 29 kasus narkotika yang ditangani Polresta Denpasar selama Agustus ini. Untuk tindak pidana itu, polisi menyita 173,5 gram narkotika jenis sabu, 38,10 gram ganja, dan 11 butir ekstasi.
Ditempel
Di antara sembilan tersangka yang diduga pengedar atau kurir, terdapat sejumlah perempuan. Ruddi menyebutkan, terdapat motif ekonomi sebagai alasan para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika selain karena mereka pencandu atau pemakai. Ada juga yang menjadi bagian dari sindikat narkotika.
Dari keterangan tersangka, paket narkotika itu tidak diserahterimakan secara langsung ke pemesannya melainkan paket diambil pemesan di suatu tempat tertentu. “Modusnya menempelkan paket narkotika,” kata Ruddi.
RS mengaku dapat mengirim dan menempel hingga 20 paket narkotika dalam sehari.
Salah seorang tersangka RS mengaku dirinya disuruh mengirim paket dan menempelkan paket narkotika itu di tempat-tempat yang sudah disepakati. RS mengaku dapat mengirim dan menempel hingga 20 paket narkotika dalam sehari. “Setiap menempel, tersangka mengaku diupah Rp 50.000,” kata Ruddi.
Adapun dari 23 tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap, terdapat seorang warga negara Jerman, yakni DL (51) alias Luding. Pria berkebangsaan Jerman itu ditangkap karena diketahui menggunakan bahan mengandung ganja dalam cairan vaporizer atau rokok elektronika yang diisapnya. “Dari pengakuannya, cairan mengandung marijuana itu diperoleh di luar Bali,” kata Ruddi,
Mikael menambahkan, Luding sering pergi pulang ke Bali karena istrinya tinggal di Bali. “Barang (cairan rokok elektronik) dia bawa dari luar (Bali),” kata Mikael.
Para tersangka pengedar atau kurir maupun pengguna narkotika yang ditangkap itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan didenda paling sedikit Rp 800 juta.