Polisi menangkap M (37) karena ia diduga membunuh anak kandungnya, ES (15), di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (1/9/2019). M jengkel setelah melihat korban yang masih duduk di bangku SMP itu berebut makan dengan adiknya.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menangkap M (37) karena ia diduga membunuh anak kandungnya, ES (15), di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (1/9/2019). M jengkel setelah melihat korban yang masih duduk di bangku SMP itu berebut makan dengan adiknya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan tentang kematian ES dari tetangga pelaku. Pelaku diduga membunuh ES menggunakan pisau yang biasa ia pakai bekerja. Warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, itu dikenal sebagai penjual sayur keliling.
”Pelaku sempat menolak visum terhadap jasad korban. Setelah kami desak, visum akhirnya dilakukan dan kami menemukan satu luka bekas tusukan,” kata Kepala Polres Palangkaraya Ajun Komisaris Besar Timbul RK Siregar di Palangkaraya, Senin (2/9).
Awalnya, M tak mengakui perbuatannya. Pada polisi, ia mengatakan, ES tertusuk pisau setelah jatuh sehabis berebut roti dengan adiknya. Polisi tidak percaya begitu saja. Penggalian informasi dilakukan lewat sejumlah saksi, termasuk adik ES.
”Adik korban bilang kalau ayahnya yang menusuk (ES),” ungkap Timbul.
Setelah digali lebih dalam, Timbul mengatakan, M akhirnya mengatakan tidak menusuk, tetapi melempar pisau pada korban. Dia tidak menyangka, pisau tertancap di dada korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palangkaraya Ajun Komisaris Nandi Eka Putra menambahkan, luka yang dialami korban cukup dalam, mencapai 9 sentimeter sehingga menembus jantung ES.
”Pasti nanti akan terkuak apakah dilempar atau sengaja ditusuk. Kami akan dalami terus kasus ini,” kata Nandi. Tidak menutup kemungkinan, ibu kandung korban juga terlibat. Polisi menganggap dia menutup-nutupi kasus tersebut dan sulit bekerja sama.
Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. M juga terancam melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman 15 tahun penjara.