Kemungkinan Keterlibatan Petugas Lapas Lampung Didalami
Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap dua kurir narkoba yang diduga mengedarkan sabu serta ekstasi di bawah kendali narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan di Bandar Lampung. Petugas BNN setempat masih menelusuri dugaan keterlibatan petugas lapas dalam kasus ini.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap dua kurir narkoba yang diduga mengedarkan sabu serta ekstasi di bawah kendali narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan di Bandar Lampung. Petugas BNN setempat masih menelusuri dugaan keterlibatan petugas lapas dalam kasus ini.
Kedua kurir yang ditangkap yakni MH (45), warga Aceh dan MR (47), warga Bandar Lampung. Adapun tersangka yang menjadi pemilik sekaligus pengendali kurir adalah SE (42), narapidana salah satu lapas di Bandar Lampung.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigadir Jenderal Ery Nursatari, saat konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (2/9/2019) mengungkapkan, aparat BNN masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui pemasok narkoba. Selain itu, BNNP masih menyelidiki kemungkinan ada oknum pegawai lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba di lapas maupun yang dikendalikan dari dalam lapas.
Dari para tersangka, petugas menyita 3 kilogram sabu dan 1.200 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan telepon genggam.
Adapun kronologi kejadian, awalnya aparat menangkap tersangka MH dan MR di sebuah hotel di Kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (20/8). Sebelum penangkapan, aparat telah mengintai MR yang diduga sebagai penerima paket narkoba.
Kamis pagi, petugas mengetahui MR pergi menemui MH di sebuah hotel untuk mengambil paket narkoba. Saat mereka sedang berada di kamar, polisi langsung melakukan penggerebekan. Menurut Ery, petugas menembak kaki kedua tersangka karena berusaha kabur.
Dari para tersangka, petugas menyita 3 kilogram sabu dan 1.200 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan telepon genggam. ”Setelah diinterogasi, diketahui mereka merupakan kurir yang dikendalikan oleh napi di dalam lapas,” ujar Ery.
Dari situ, aparat mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan SE di dalam lapas. Meski begitu, Ery enggan menyebutkan di lapas mana SE ditangkap.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Lampung Komisaris Besar Hennry Budiman mengatakan, tersangka SE merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman untuk kasus narkoba. Dia divonis hukuman 8 tahun penjara. Saat ini, SE baru menjalani 4 tahun masa hukuman atau separuhnya.
Diduga, sabu itu akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung. Sebagian narkoba juga akan diedarkan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Atas kejahatan itu, para tersangka dijerat pasal Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Ery mengatakan, BNNP Lampung akan menindak tegas jika ada oknum petugas di lembaga permasyarakatan yang terlibat dalam bisnis peredaran narkoba. Pihaknya telah berkordinasi dengan kepala lapas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung. Ery berharap mereka koperatif saat petugas BNNP melakukan pemeriksaan di lapas.
Sebelumnya, BNNP Lampung juga pernah menangkap Kepala Lapas Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie yang membantu jaringan narkoba. Dia telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Rabu (06/02/2019). Muchlis juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah menerima gratifikasi serta membantu narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kemenkumham Lampung siap membantu BNNP Lampung dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lapas.
Secara terpisah, Kepala Subbagian Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Erwin Setiawan Yunianto mengatakan, pihaknya siap membantu BNNP Lampung dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lapas. Pihaknya berkomitmen terbuka dan koperatif jika ada pemeriksaan di dalam lapas.
Menurut Erwin, selama ini, Kanwil Kemenkumham Lampung telah melakukan tes urine secara berkala pada pegawai lapas. Sosialisasi tentang bahaya dan ancaman hukuman narkoba juga disampaikan pada pegawai.