Dialiri Saluran Limbah Ilegal, Anak Sungai Cisuminta Ditutup Petugas
Satuan Tugas Citarum Harum Sektor 7 menutup hilir anak Sungai Cisuminta yang bermuara di Sungai Citarum, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis (5/9/2019).
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
SOREANG, KOMPAS — Satuan Tugas Citarum Harum Sektor 7 menutup hilir anak Sungai Cisuminta yang bermuara di Sungai Citarum, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis (5/9/2019). Penutupan dilakukan karena saluran pembuangan limbah tertanam di bawah jalan raya sehingga petugas kesulitan menemukan asal dari saluran limbah tersebut.
Hilir Sungai Cisuminta yang ditutup tersebut memiliki lebar 4 meter dan menjadi buangan bagi 11 saluran pembuangan limbah. Air yang melewati aliran ini berwarna hitam dan berbau tidak sedap. Penutupan saluran ini mengerahkan delapan penyelam karena kedalaman sungai mencapai 3 meter.
Menurut Komandan Sektor 7 Citarum Harum Kolonel Purwadi, pemilik limbah sulit dideteksi karena saluran pembuangan limbah tertanam di bawah jalan raya. Oleh karena itu, petugas memutuskan menutup langsung aliran sungai untuk memberikan efek jera kepada oknum pembuang limbah tersebut.
”Aliran limbah yang dikeluarkan sangat berbahaya, PH-nya di atas 11 dan berwarna hitam pekat. Pembuangan limbah ini ilegal, tidak mengalami penyaringan sebelumnya, dan berbahaya bagi aliran Sungai Citarum,” katanya.
Penutupan aliran Sungai Cisuminta dilakukan sebagai konsekuensi dari peringatan petugas yang tidak diindahkan pemilik saluran limbah. Sebelumnya, dalam patroli yang dilaksanakan sejak akhir Agustus, petugas menemukan saluran tersebut dialiri limbah dari pukul 21.00 hingga menjelang tengah malam.
Aliran limbah yang dikeluarkan sangat berbahaya, PH-nya di atas 11 dan berwarna hitam pekat. Pembuangan limbah ini ilegal, tidak mengalami penyaringan sebelumnya, dan berbahaya bagi aliran Sungai Citarum.
Purwadi menuturkan, pihaknya telah mengumpulkan 60 pengusaha yang masuk ke dalam Sektor 7 Dayeuhkolot untuk memberikan sosialisasi dan imbauan penutupan saluran limbah ilegal di sepanjang Sungai Cisuminta. Namun, pembuangan limbah ini masih terulang.
”Kami terpaksa melakukannya karena tidak ada yang mengaku. Nanti akan terlihat, siapa yang merasa dirugikan karena saluran limbahnya ditutup. Selama itu, kami akan menutup aliran Sungai Cisuminta ini, tidak ada jalan lain,” katanya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, lima pabrik yang berada di sekitar aliran Sungai Cisuminta diberikan sanksi administratif dan satu pabrik dihentikan kegiatan produksinya karena membuang limbah secara ilegal.
Keenam pabrik ini berjarak 300-500 meter dari aliran Sungai Citarum yang berada di Desa Pasawahan tersebut. Empat pabrik merupakan pengolahan tekstil dan dua lainnya adalah pabrik pengolahan makanan.
Menurut Kepala Seksi Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung Robby Dewantara, belum ada perusahaan yang mengaku membuang limbah ilegal tersebut di aliran Sungai Cisuminta. ”Potensi pabrik yang melakukan pembuangan ilegal ini bisa dua kali lipat dari yang terlihat karena banyak saluran cacingnya,” katanya.
Robby menuturkan, aliran Sungai Cisuminta juga dipergunakan warga sehingga penutupan saluran tersebut berdampak kepada masyarakat. Dia berharap petugas dapat menemukan oknum perusahaan tersebut dan menghentikan pembuang limbah sehingga jalur tersebut bisa dibuka kembali.
”Saya berharap penutupan ini disertai pencarian fakta untuk menemukan oknum pembuangan limbah ilegal ini. Kalau ditutup, pasti ada yang teriak karena merasa dirugikan, dan itu akan ditelusuri. Kami mendukung untuk memberikan efek jera,” ucapnya.