Pengendalian Peredaran Narkoba dari Lapas Banyak Terjadi di Jateng
Praktik pengendalian peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan masih terjadi di Jawa Tengah. Kasus pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas tergolong cukup besar di provinsi ini.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BATANG, KOMPAS - Praktik pengendalian peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan masih terjadi di Jawa Tengah. Berdasarkan Data Hasil Pengungkapan Kasus Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng, kasus pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas tergolong cukup besar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng Susanto seusai konferensi pers, Jumat (6/9/2019) di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang, Jateng. Pengungkapan kasus terbaru terkait pengendalian narkoba dari dalam lapas dilakukan pada Rabu (4/9/2019).
Kejadian bermula ketika petugas BNN mendapat informasi bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika dari Jakarta menuju ke Jawa Tengah melalui perjalanan darat menggunakan truk angkutan barang. Diperkirakan, truk tersebut melintas di Jalan Tol Batang - Semarang.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas BNN mencurigai satu truk yang melintas di sekitar Kilometer 343/600 jalan Tol Batang - Semarang, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Truk tersebut ditumpangi oleh dua orang warga Kabupaten Boyolali yakni, Slamet Widodo (43) dan Kodrat Kharis (32).
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan enam paket narkotika jenis ganja seberat 6,3 kilogram. Rencananya paket narkoba tersebut akan diserahkan kepada Patmulyono (27) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Payaman, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga," kata Susanto.
Petugas BNN kemudian melakukan pengembangan melalui proses penyerahan di bawah pengawasan dari Slamet dan Kodrat kepada Patmulyono. Patmulyono kemudian dibekuk pada saat penyerahan narkoba di SPBU Payaman.
Jaringan ganja Aceh
Berdasarkan keterangan Patmulyono, narkoba tersebut berasal dari jaringan ganja Aceh. Rencananya, paket ganja itu akan diedarkan di wilayah Jateng sesuai dengan arahan dari salah seorang narapidana Lapas Kelas II B Kabupaten Brebes, Sadam Husein.
Pada Kamis (5/9/2019) petugas BNN menjemput Sadam Husein di Lapas Kelas II B Kabupaten Brebes untuk melakukan pendalaman kasus. Berdasarkan keterangan Sadam, jaringan tersebut dikendalikan oleh dirinya dan satu orang narapidana asal salah satu lapas di Jateng.
Adapun Sadam merupakan terpidana kasus narkotika yang ditangkap di Semarang pada 2017. Saat ditangkap, Sadam sedang mengambil paket ganja seberat 10 kg yang dikirim dari Sumatera Utara. Paket tersebut dikamuflasekan ke dalam kemasan kopi. Akibat perbuatannya Sadam divonis dengan hukuman 9 tahun penjara.
Saat ini, di Jateng, pengungkapan kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas tercatat paling banyak yakni di atas 50 persen. Saya harap ini bisa jadi pertimbangan para pengedar untuk tidak coba-coba mengedarkan narkoba di Jateng, ujar Susanto.
Terungkapnya kasus ini menambah daftar panjang kasus pengendalian narkotika dari dalam lapas yang terjadi di Jateng. Sebelumnya, BNN juga mengungkap kasus pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas di Lapas Kelas II B Kabupaten Pati (Juni 2019) dan Lapas Kedungpane Kabupaten Semarang (Juli 2019).
"Saat ini, di Jateng, pengungkapan kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas tercatat paling banyak yakni di atas 50 persen. Saya harap ini bisa jadi pertimbangan para pengedar untuk tidak coba-coba mengedarkan narkoba di Jateng," ujar Susanto.
Selain paket ganja dengan berat 6,3 kg, petugas BNN juga menyita telepon genggam milik para tersangka, termasuk telepon genggam milik Sadam yang digunakan untuk mengendalikan jaringan ini. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Juncto Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ditingkatkan
Setelah salah satu narapidananya, dibawa oleh BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kepala Lapas Kelas II Brebes Maliki langsung memerintahkan jajarannya untuk mengadakan penggeledahan. Temuan barang-barang yang tidak semestinya seperti telepon genggam langsung disita oleh petugas lapas.
"Kami sudah sering kali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang dilarang seperti ponsel. Entah bagaimana, masih saja ada yang lolos," kata Maliki saat dihubungi, Jumat malam.
Meski begitu, setelah ini Maliki menjamin, Lapas Kelas II Brebes bebas dari barang-barang tidak semestinya, seperti telepon genggam.
Kami sudah sering kali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang yang dilarang seperti ponsel. Entah bagaimana, masih saja ada yang lolos, kata Maliki
Maliki menambahkan, Sadam adalah narapidana yang sudah beberapa kali dipindah dari lapas ke lapas karena berbuat onar. Pertama Sadam merupakan tahanan dari Lapas Semarang, kemudian dipindah ke Lapas Pekalongan. Di Lapas Pekalongan, Maliki kembali berulah sehingga, dipindah ke Lapas Brebes.