Nekat Membunuh karena Cemburu, Kondisi Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa
Dukuh Penpen, Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, digegerkan kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat (6/9/2019). Dibakar cemburu, pelaku Af (25) membunuh Aldi (25) menggunakan parang.
Oleh
KRISTI UTAMI
·2 menit baca
PEMALANG, KOMPAS — Dukuh Penpen, Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, digegerkan kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat (6/9/2019). Dibakar cemburu, pelaku Af (25) membunuh Aldi (25) menggunakan parang.
Pembunuhan terjadi sekitar pukul 10.00. Saat itu, Aldi sedang menemani istrinya, Lastri, mencuci pakaian di Sungai Ceiling, Dukuh Penpen. Saat Aldi sedang duduk tak jauh dari sungai, tiba-tiba Af datang. Dia menjambak rambut korban, lalu menyabetkan parangnya.
Setelah itu, Af lantas melarikan diri. Sebagian warga pun mengejarnya. ”Pada saat kami datang, Aldi sudah meninggal dunia,” kata salah satu saksi, Sugianto (42), Sabtu, di Pemalang.
Af berhasil ditangkap polisi di rumahnya tak lama setelah kejadian. Di sana, Af sempat membersihkan noda darah di parang yang digunakan untuk menghabisi korban. Jenazah Aldi dimakamkan pada Jumat sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang Ajun Komisaris Suhadi mengatakan, Af nekat membunuh Aldi lantaran cemburu. Af menaruh hati kepada Lastri, yang dinikahi Aldi sekitar dua minggu sebelum kejadian.
Pelaku menaruh hati kepada istri korban, tetapi tidak berani mengungkapkannya. Karena sakit hati melihat pujaan hatinya menikah dengan korban, Af nekat membunuh korban.
”Pelaku menaruh hati kepada istri korban, tetapi tidak berani mengungkapkannya. Karena sakit hati melihat pujaan hatinya menikah dengan korban, Af nekat membunuh korban,” ujar Suhadi.
Hingga saat ini, polisi belum bisa menentukan pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku. Polisi tengah mendalami dugaan pelaku menderita gangguan jiwa.
”Kami akan membawa pelaku ke psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Hasilnya akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan penyidik untuk menentukan proses hukum terhadap pelaku,” ujar Suhadi.