Pengurusan perizinan angkutan daring di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dikeluhkan. Bukan karena biayanya yang mahal, melainkan prosesnya yang memakan waktu berhari-hari, bahkan lebih dari sebulan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pengurusan izin angkutan daring di Dinas Perhubungan Jawa Timur dikeluhkan. Bukan karena biayanya yang mahal, melainkan prosesnya yang memakan waktu berhari-hari, bahkan lebih dari sebulan. Ke depan, pengurusannya ditargetkan hanya butuh waktu tiga hari.
Keluhan itu disampaikan dalam acara Deklarasi Driver Online Jatim Mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/2018 di Lapangan Warung Arum Dalu, Sidoarjo, Senin (9/9/2019). Acara itu dihadiri ratusan perwakilan pengemudi angkutan daring dari sejumlah daerah di Jatim, seperti Malang, Jombang, dan Kediri.
David Walalangi, perwakilan Driver Online Jatim, mengatakan, Permenhub No 118/2018 memberi payung hukum bagi pelaku dan pengemudi angkutan daring. Pengemudi berupaya untuk menegakkan peraturan tersebut dengan mengurus perizinan yang ada. Namun, banyak pihak mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin tersebut masih terlalu lama.
Salah satu pengemudi asal Malang, Rere, mengatakan, minat mengurus izin prinsip angkutan sewa khusus (ASK) cukup tinggi. Biaya pengurusan cukup terjangkau, sekitar Rp 350.000 untuk masa berlaku setahun. Persoalannya ada pada lamanya pengurusan.
”Mengurus ASK memerlukan waktu hampir tiga bulan. Yang capek bolak-baliknya dari Malang ke Dishub (Dinas Perhubungan) Provinsi Jatim di Surabaya sebanyak enam kali. Itu yang biayanya tinggi,” ujar Rere.
Mengurus ASK memerlukan waktu hampir tiga bulan. Yang capek bolak-baliknya dari Malang ke Dinas Perhubungan Provinsi Jatim di Surabaya sebanyak enam kali.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Provinsi Jatim Sherlita menyebutkan, sampai saat ini sudah 1.350 pengemudi daring yang mengurus perizinan di tempatnya. Selain itu, sebanyak 150 pengemudi izinnya masih diproses. Pihaknya berjanji mempercepat proses pelayanan.
Direktur Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan tengah membangun aplikasi perizinan daring untuk memudahkan masyarakat. Sesuai aturan perundangan, pengurusan izin prinsip maksimal 14 hari. Pihaknya menargetkan pengurusan selesai dalam tiga hari.
”Pemerintah pusat sudah memangkas proses perizinan supaya lebih cepat. Selain itu, untuk mempermudah pengurusan, diberlakukan sistem daring. Berkas-berkas pemohon bisa dikirim melalui aplikasi daring sehingga mereka tidak harus datang langsung ke kantor,” tutur Yani.
Zona merah
Setelah pengemudi angkutan daring memiliki izin, harapannya mereka dapat secara legal beroperasi di semua wilayah, termasuk mengambil dan menurunkan penumpang di fasilitas layanan umum, seperti terminal bus dan bandara. Jumlah pengemudi angkutan daring roda empat di Jatim saat ini sekitar 35.000 orang.
Selama ini, pengemudi daring tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu, seperti terminal bus dan bandara, sehingga muncul istilah zona merah. Ke depan, mereka berharap memiliki hak yang sama dengan pelaku angkutan umum lainnya.
Terkait hal itu, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan di bandara. Namun, bukan berarti hal itu tanpa solusi. Aplikator seharusnya bisa membangun kerja sama dengan otoritas bandara untuk mendapatkan konsesi.