logo Kompas.id
NusantaraUrus Izin Angkutan Daring...
Iklan

Urus Izin Angkutan Daring Ditargetkan Tiga Hari

Pengurusan perizinan angkutan daring di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dikeluhkan. Bukan karena biayanya yang mahal, melainkan prosesnya yang memakan waktu berhari-hari, bahkan lebih dari sebulan.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/npRUcw9K5SxbYg3S20Hb1HhCK18=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190909-angkutan-daring1_1568028589.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Pengemudi angkutan daring Jawa Timur mendeklarasikan mendukung Permenhub No 118/2018, di Sidoarjo, Senin (9/9/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Pengurusan izin angkutan daring di Dinas Perhubungan Jawa Timur dikeluhkan. Bukan karena biayanya yang mahal, melainkan prosesnya yang memakan waktu berhari-hari, bahkan lebih dari sebulan. Ke depan, pengurusannya ditargetkan hanya butuh waktu tiga hari.

Keluhan itu disampaikan dalam acara Deklarasi Driver Online Jatim Mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/2018 di Lapangan Warung Arum Dalu, Sidoarjo, Senin (9/9/2019). Acara itu dihadiri ratusan perwakilan pengemudi angkutan daring dari sejumlah daerah di Jatim, seperti Malang, Jombang, dan Kediri.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000