logo Kompas.id
NusantaraBurung Dilindungi Mati Saat...
Iklan

Burung Dilindungi Mati Saat Diselundupkan

Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bersama Kepolisian Resor Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi dari Makassar. Sebanyak 74 burung ditemukan tanpa dokumen di KM Dharma Rucitra.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XLry7OSJnoNKSxlUQA1-LfLTTSE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190910BAh12_1568108895-e1568110244373-16.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Burung nuri maluku makan pisang yang diberikan petugas saat rilis penggagalan penyelundupan satwa di Kantor Unit Pelayanan II Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, di Surabaya, Selasa (10/9/2019).

SURABAYA, KOMPAS — Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bersama Kepolisian Resor Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 74 burung dilindungi. Satwa itu dibawa dari Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan Kapal Motor Dharma Rucitra VII yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (9/9/2019). Lima dari 74 burung dilindungi itu mati saat diselundupkan.

Jenis burung-burung itu adalah nuri maluku, betet paruh bengkok, kakatua jambul jingga, kakatua jambul kuning, nuri bayan, perling, bilbong, dan tuwo. Burung-burung malang itu tidak hanya ditempatkan di kabin belakang pengemudi, tetapi juga di kolong bawah truk.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000