Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek sebuah pabrik pengolahan makanan ringan yang produknya dijual tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek sebuah pabrik pengolahan makanan ringan yang produknya dijual tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu, penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di pabrik milik PT USJ tersebut diduga tidak berizin.
Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Teguh Setiawan, Selasa (10/9/2019), saat konferensi pers di pabrik PT USJ, mengatakan, ada lima merek makanan ringan yang tidak memiliki izin edar Badan POM. Kelima merek itu yakni Gopek, Idola, Belang, Goceng, dan Rajakong.
Dari sembilan merek makanan ringan yang diproduksi, lima di antaranya tidak memiliki izin edar.
Makanan tersebut sudah diedarkan sejak setahun lalu di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Omzet pabrik tersebut sekitar Rp 1,5 miliar per bulan. "Dari sembilan merek makanan ringan yang diproduksi, lima di antaranya tidak memiliki izin edar," kata Teguh.
Teguh mengatakan, penggerebekan pabrik ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya makanan ringan tanpa izin edar Badan POM. Pada akhir Agustus, aparat melakukan pemeriksaan di pabrik yang berlokasi di Rungkut, Surabaya, tersebut. Hasilnya, ada tiga merek makanan ringan yang masih menunggu izin edar dan dua merek belum didaftarkan.
Padahal, seharusnya setiap produk olahan yang dijual harus memiliki izin edar Badan POM. Persyaratan tersebut untuk memastikan setiap produk yang beredar tidak mengandung bahan berbahaya yang bisa merugikan konsumen.
Polisi pun masih melakukan uji laboratorium terhadap produk makanan ringan yang diproduksi di pabrik tersebut. "Kami sudah memeriksa direktur, komisaris, dan sejumlah karyawan PT USJ. Status mereka masih saksi dan belum ada penetapan tersangka," ujarnya.
Selain belum memiliki izin edar, lanjut Teguh, pabrik itu diduga belum memiliki izin penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Oli bekas yang digunakan untuk pelumas mesin-mesin produksi disimpan di area pabrik.
Seharusnya, tempat penampungan sementara itu memiliki izin karena dikhawatirkan bisa mencemari lingkungan apabila tidak sesuai aturan yang berlaku. "Terkait limbah B3, kami masih menyelidiki lokasi pembuangan limbah karena mereka tidak memiliki izin mengelola limbah B3," tuturnya.
Saat penggerebekan, kondisi pabrik sedang tidak beroperasi sehingga tidak ada pihak manajemen maupun karyawan yang berada di tempat. Seorang petugas pengamanan di pabrik itu enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho mengimbau konsumen teliti dalam membeli produk makanan olahan. Konsumen harus teliti dan jika menemui makanan yang tidak berizin segera melapor kepada pihak kepolisian.